Home / PEMKO BANJARBARU / PERTAMA DI KALSEL, DPRD BANJARBARU GODOK RAPERDA PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI

PERTAMA DI KALSEL, DPRD BANJARBARU GODOK RAPERDA PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI


Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi yang saat ini sedang digodok oleh DPRD Kota Banjarbaru disebut sebagai yang perdana di Provinsi Kalsel.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Syamsuri, Rabu (17/04) siang.

“Raperda ini pertama di Kalsel, khususnya untuk sebuah produk hukum yang mengatur tentang pemanfaatan teknologi informasi di sektor pembayaran dan pelaporan pajak,” ungkapnya.

Menurutnya inovasi ini bisa menambah semangat Pemerintah Kota untuk pengawasan pajak di Kota Banjarbaru.

“Dengan begitu, pengumpulan PAD bisa bisa dilakukan secara maksimal dan pembangunan kota kota bisa tambah Juara,” tukasnya.

Sebab, selain mempermudah, pola pembayaran pajak berbasis aplikasi ini juga berfungsi untuk mengurangi potensi kebocoran PAD.

“Pembayaran lewat sistem aplikasi ini sangat mudah pengawasannya, karena setiap transaksi pasti ada laporan tertulisnya,” ujar legislator Gerindra ini

“Karena transaksi pembayaran pajak secara tunai sangat rentan dipermainkan. Karena itulah kami (Komisi II) akan terus mengawal proses pembentukan Raperda ini,” pungkas Syamsuri.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BACA YUKS >>>

SERBA SERBI

Penanggungjawab Umum: Rudy Azhary | Jurnalis: Rudy Azhary, Khairiadi Asa, Randi S, Aries | Kontributor: Habibie, Syahman, Wahdhana, Helmansyah | Design & IT: Zyanka

Alamat:
Komplek Guntung Manggis Living Style Blok A14 RT24 RW03, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru | WA: 085246263283

Suratkabardigital.com adalah media online di bawah naungan PT Media Digital Khatulistiwa. Perusahaan tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia, dan para Jurnalis telah mengikuti Uji Kompetensi dari jenjang Muda, Madya, dan Utama.

SEPUTAR IBUKOTA

KABUPATEN BANJAR

HUKUM

Dinding Kota

Daerah

Baca selengkapnya >>>

Baca Yuks