Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi yang saat ini sedang digodok oleh DPRD Kota Banjarbaru disebut sebagai yang perdana di Provinsi Kalsel.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Syamsuri, Rabu (17/04) siang.
“Raperda ini pertama di Kalsel, khususnya untuk sebuah produk hukum yang mengatur tentang pemanfaatan teknologi informasi di sektor pembayaran dan pelaporan pajak,” ungkapnya.
Menurutnya inovasi ini bisa menambah semangat Pemerintah Kota untuk pengawasan pajak di Kota Banjarbaru.
“Dengan begitu, pengumpulan PAD bisa bisa dilakukan secara maksimal dan pembangunan kota kota bisa tambah Juara,” tukasnya.
Sebab, selain mempermudah, pola pembayaran pajak berbasis aplikasi ini juga berfungsi untuk mengurangi potensi kebocoran PAD.
“Pembayaran lewat sistem aplikasi ini sangat mudah pengawasannya, karena setiap transaksi pasti ada laporan tertulisnya,” ujar legislator Gerindra ini
“Karena transaksi pembayaran pajak secara tunai sangat rentan dipermainkan. Karena itulah kami (Komisi II) akan terus mengawal proses pembentukan Raperda ini,” pungkas Syamsuri.