Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Aksi pencurian dengan pemberatan bermodus mengalihkan perhatian korban menggunakan dalih menawarkan roti kadaluarsa untuk pakan ikan berhasil diungkap jajaran Polsek Martapura Barat bersama Resmob Polres Banjar. Seorang pria berinisial MR (23) diamankan setelah diduga menggasak uang tunai Rp20 juta milik warga di Desa Sungai Batang, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli melalui Kasi Humas AKP Alfian Noor, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
“Pelaku telah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Martapura Barat yang dibantu Resmob Polres Banjar. Saat ini pelaku menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Alfian Noor.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di kawasan Trans UPT RT 005 Desa Sungai Batang, Kecamatan Martapura Barat.
Korban, Muhammad Rifansyah, didatangi dua orang menggunakan sepeda motor Honda Beat. Salah seorang pelaku berpura-pura menawarkan roti kadaluarsa yang disebut bisa dimanfaatkan sebagai pakan ikan, sementara rekannya menunggu di atas sepeda motor.
Pelaku kemudian mengikuti korban menuju gudang penyimpanan pakan ikan sambil mengajak berbincang. Saat korban lengah dan berada di sekitar kolam ikan, pelaku diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengalihkan perhatian korban.

Beberapa menit kemudian korban kembali ke rumah dan mendapati pintu rumah telah terbuka. Saat memeriksa lemari di ruang tamu, uang tunai sebesar Rp20 juta yang disimpan di dalamnya diketahui telah hilang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Martapura Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Martapura Barat yang dipimpin Kapolsek IPTU Albert Homanangan Manalu bersama personel Resmob Polres Banjar melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di sebuah hotel. Pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 01.00 WITA, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit telepon genggam Vivo Y16, satu jaket hoodie warna putih hitam, serta uang tunai Rp3,6 juta yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan.
AKP Alfian Noor menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu seorang rekan pelaku yang diduga ikut beraksi dan kini masih dalam pengejaran.
“Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri keberadaan pelaku lainnya serta kemungkinan adanya keterlibatan dalam tindak pidana serupa,” pungkasnya.
















