Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru mengamankan empat pasangan muda mudi yang sedang bermesraan didalam Hammock Single, Rabu (13/10/2021), di wisata Hutan Pinus, Kelurahan Mentaos, Rabu (13/10/2021). Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru Marhain Rahman mengatakan, tindakan ini berdasarkan dari laporan masyarakat setempat yang resah, karena diduga tempat tersebut sering dijadikan tempat indikasi terjadinya mesum.
“Mereka berada didalam satu hammock dengan posisi sama-sama berbaring. Tentu perbuatan tersebut sangat melanggar etika terhadap masyarakat, dan bisa saja menimbulkan niat yang tidak baik,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).
Lanjut Kasat, empat pasangan muda mudi tersebut yang terdiri dari empat orang laki-laki dan empat orang perempuan tersebut, diamankan ke kantor Satpol PP Kota Banjarbaru, unuk diminta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Jika kedapatan masih mengulangi maka bersedia diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka menyalahi Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Tibum dan Tranmas,” ucapnya.
Masih kata Kasat, pemuda tersebut tidak dimintakan untuk menghadirkan orang tuanya karena saat ditemukan pemuda tersebut masih dalam pakaian utuh. Selanjutnya pemuda tersebut dibolehkan pulang kerumahnya masing-masing.
“Berbaring berdua di Hammock single bersama pasangan yang belum sah tentu sangat tidak baik dilihat oleh masyarakat. Kami mengamankan hanya takut adanya indikasi perbuatan mesum akan terjadi,” ujarnya.
Dijelaskan Kasat, perbuatan seperti ini bisa terjadi lantaran kurangnya pengawasan dan keamanan dari pihak pengelola hutan pinus dan penyewa Hammock single. (Randi/Rudy Azhary)