DUA PENGEDAR SABU KEMBALI DIRINGKUS SATRESNARKOBA POLRES BANJARBARU
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Satresnarkoba Polres Banjarbaru kembali meringkus dua pelaku tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (2/11/2021) di Jalan Gotong royong Kelurahan Loktabat utara. Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajuddin Noor mengatakan bahwa, penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat setempat.
“Sebelumnya petugas sempat melakukan pengintaian terhadap pelaku NS (41) di kontrakannya yang telah dilaporkan masyarakat setempat,” katanya.
Lanjut Tajuddin, setelah berhasil meringkus NS, petugas kembali melakukan pengembangan dengan tersangka SF (35) yang berada di Jalan Pelabuhan Kelurahan Murung keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.
Disamping itu, Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Agus Hariyadi menjelaskan, dari hasil penggeledahan di kediaman SF, petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti.
“Enam lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,72 gram dan berat bersih 0,52 gram, satu batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, satu buah bong terbuat dari botol plastik, satu buah timbangan digital warna hitam,” ujar Kasat Narkoba.
Masih kata Kasat Narkoba, kedua pelaku dikenakan tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu – sabu dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP. (Randi/Rudy Azhary)