by

TUJUH BULAN MENGGANTUNG, KASUS DUGAAN PENGEROYOKAN DUA ANAK YANG SERET NAMA OKNUM POLISI BELUM JUGA TETAPKAN TERSANGKA

banner 468x60


Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Harapan keluarga dua anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan pengeroyokan kembali diuji. Lebih dari tujuh bulan sejak laporan dibuat, kasus yang diduga melibatkan sejumlah oknum anggota kepolisian itu masih berjalan di tempat tanpa satu pun tersangka ditetapkan.

banner 336x280

Korban berinisial RDN (16) dan JNR (14) dilaporkan mengalami dugaan kekerasan pada 3 November 2025. Laporan resmi masuk ke kepolisian sehari kemudian dan pendampingan hukum diberikan oleh Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Martapura-Banjarbaru.

Namun hingga Selasa (9/6/2026), perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan meski sebelumnya telah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

Kuasa hukum korban, C. Oriza Sativa Tanau, mengungkapkan bahwa penyidik bahkan telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Perkara ini sudah melalui tahap penyelidikan, dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, bahkan sudah dilakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menyimpulkan perkara ini naik ke tahap penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak,” ujarnya, Senin (8/6/2026) malam.

Menurutnya, keputusan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan seharusnya menjadi indikator kuat bahwa terdapat dugaan tindak pidana yang perlu dituntaskan.

Namun yang membuat pihak keluarga dan kuasa hukum mempertanyakan kinerja penyidik adalah belum adanya penetapan tersangka hingga kini.

“Kami justru mendapat informasi bahwa perkara ini akan dihentikan dengan alasan kekurangan alat bukti, tidak ada saksi yang melihat langsung dan tidak ada rekaman CCTV. Ini menjadi pertanyaan besar, karena di satu sisi penyidik telah menyatakan adanya dugaan tindak pidana, tetapi di sisi lain ingin menghentikan perkara,” kata Oriza.

Selama berbulan-bulan, keluarga korban disebut terus menanyakan perkembangan perkara yang mereka laporkan. Namun mereka hanya diminta bersabar menunggu proses hukum berjalan.

PBH Peradi mengaku selama ini tetap menghormati mekanisme penyidikan yang dilakukan kepolisian dengan harapan kasus tersebut dapat ditangani secara profesional dan transparan.

“Kami selalu meminta keluarga korban untuk bersabar dan menghormati proses yang dilakukan penyidik. Kami berharap mereka bekerja secara profesional. Tapi setelah tujuh bulan berlalu, justru muncul informasi perkara ini akan dihentikan,” ujarnya.

Oriza juga menyebut para korban mengaku jumlah pelaku yang diduga terlibat lebih dari enam orang. Hingga saat ini, tidak ada satu pun pihak yang diduga terlibat datang menemui korban untuk meminta maaf maupun mengakui perbuatannya.

“Menurut keterangan korban, jumlah pelaku yang diduga terlibat sekitar enam orang lebih. Sampai hari ini tidak ada yang datang meminta maaf atau mengakui kesalahannya,” tambahnya.

Merasa penanganan perkara berjalan lamban, PBH Peradi kini mempertimbangkan langkah lanjutan dengan melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) maupun pengawas penyidik.

Menurut mereka, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal yang tersedia apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.

“Kalau kami menilai penyidik tidak profesional dalam menangani perkara ini, tentu ada mekanisme pengawasan yang bisa ditempuh. Kami mempertimbangkan untuk membuat laporan atau pengaduan kepada Propam maupun pengawas penyidik,” tegasnya.

PBH Peradi juga menyoroti penerapan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak yang tidak hanya menjerat pelaku kekerasan, tetapi juga pihak yang turut serta, menyuruh, maupun membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak.

“Pasal itu jelas mengatur bahwa membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak pun dapat dipidana. Jika penyidik sudah menyatakan terdapat dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, maka seharusnya aspek tersebut juga dapat menjadi pertimbangan dalam proses penyidikan,” jelas Oriza.

Meski perkara ini disebut-sebut melibatkan oknum anggota kepolisian, PBH Peradi menegaskan upaya yang mereka lakukan bukan bentuk permusuhan terhadap institusi Polri.

Sebaliknya, mereka mengaku ingin mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian.

“Kami tidak membenci kepolisian. Justru kami sangat menyayangi institusi Polri dan ingin diisi oleh personel yang memiliki integritas serta kredibilitas tinggi sesuai tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” kata Oriza.

Ia berharap apabila nantinya terbukti ada anggota yang terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap anak, yang bersangkutan berani bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Kami ingin membantu agar institusi Polri semakin bersih. Harapan kami ke depan tidak ada lagi anggota yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil, terlebih terhadap anak-anak,” pungkasnya.

banner 336x280

News Feed