by

TRANSAKSI LAHAN WARGA DAN PT AGM DIDUGA DIPUNGLI, EMPAT KADES DI HSS RESMI DITAHAN

banner 468x60

Hulu Sungai Selatan, SuratKabarDigital.com – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menetapkan empat kepala desa di Kecamatan Padang Batung, Kabupaten HSS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait proses jual beli lahan antara warga dan perusahaan tambang PT Antang Gunung Meratus (AGM)

banner 336x280

Keempat tersangka masing-masing berinisial TL (38) Kepala Desa Padang Batung, RP (44) Kepala Desa Kaliring, SH (39) Kepala Desa Batu Bini dan SU (51) Kepala Desa Madang.

Kapolres Hulu Sungai Selatan, AKBP Awaluddin Syam, melalui Kasat Reskrim Iptu May Pelly Manurung, mengungkapkan praktik pungli tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2025 dengan nilai mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

“Dalam proses jual beli tanah antara warga dan PT AGM, para kepala desa meminta fee sebesar Rp500 rupiah per meter, dan Rp5 juta per hektare agar bersedia menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT),” ujarnya, Rabu (14/5/2026).

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Oktober 2025 lalu. Setelah itu polisi menerbitkan laporan polisi tipe A dan meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan.

“Warga hanya meminta tanda tangan di surat SPPFBT untuk diketahui oleh kepala desa. Jika warga tidak bersedia memberikan fee yang diminta, maka para kepala desa tidak bersedia menanda tangani surat tersebut,” ucapnya.

Selain itu, para kepala desa juga disebut sempat mengirim surat kepada perusahaan untuk meminta pungutan dalam setiap transaksi lahan. Namun setelah ditelusuri, uang tersebut tidak masuk ke kas desa.

“Ada yang diterima langsung kepala desa, ada juga melalui perangkat desa lalu diserahkan kepada kepala desa bersangkutan,” katanya.

Setelah dilakukan gelar perkara, empat kepala desa tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana KUHP.

banner 336x280