Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com — Misteri kematian wanita lanjut usia pemilik salon di Jalan Sukaramai RT 02, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, akhirnya terungkap.
Korban berinisial WMJ (70), alias Iyung, diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan hingga meninggal dunia yang dilakukan pasangan suami istri. Kedua tersangka yakni suaminya H (35) dan istrinya M (35), datang ke salon korban dengan berpura-pura sebagai pelanggan sebelum aksi kekerasan terjadi.
Keduanya kini diamankan tim Resmob Polres Banjar dan Resmob Polda Kalsel setelah sempat melarikan diri hingga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut dalam press release, Sabtu (5/9/2026). Menurutnya, motif sementara aksi tersebut adalah keinginan kedua tersangka menguasai harta benda milik korban.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, korban sedang sendirian di rumah yang sekaligus menjadi tempat usaha salon miliknya.
Kedua tersangka datang dengan alasan hendak memotong rambut. Korban sempat memberitahukan bahwa salon sudah tutup. Namun, keduanya tetap berusaha masuk dengan alasan ingin melakukan perawatan rambut.
Beberapa saat kemudian, korban berdiri dan mempersilakan M duduk di kursi salon karena hendak dipotong rambut. Pada saat itulah H diduga mendekati korban dan melakukan penikaman menggunakan senjata tajam.
“Korban sempat melakukan perlawanan dan berusaha meminta pertolongan, pelaku menutup mulut korban dan menggorok bagian lehernya. Korban kemudian kembali ditikam hingga akhirnya meninggal dunia,” ucapnya.
Barang yang dibawa kabur antara lain beberapa perhiasan dan berlian milik korban. Sehari setelah kejadian, salah satu cincin emas hasil kejahatan diduga dijual di wilayah Banjarmasin dengan harga Rp28 juta.
“Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor Honda Beat seharga Rp17,5 juta dan satu unit telepon seluler,” katanya.

Pelarian mereka akhirnya terhenti pada Rabu (2/9/2026). Tim Resmob Polres Banjar dan Resmob Polda Kalsel berhasil mengamankan keduanya di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Kapuas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Rifandy Purnayangkara Putra mengatakan, korban dinyatakan meninggal dunia akibat mengalami 10 luka tusuk dan 1 luka gorok pada bagian leher.
“Barang bukti yang diamankan seperti pakaian yang diduga memiliki bercak darah, telepon seluler, pisau dengan panjang sekitar 21 sentimeter, sepeda motor Honda Beat, satu pasang anting, satu cincin emas, satu kalung perak dan dua buah jam tangan,” katanya.
Selain itu, pelaku H juga merupakan residivis dan baru 3 bulan menghirup udara bebas dari jeruji besi pembinaan. Pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak 3 kali dan 2 kali memgakibatkan orang meninggal dunia.
“Pelaku residivis baru 3 bulan keluar penjara. Kasus sebelumnya pelaku juga melakukan perbuatan serupa dan dua orang meninggal dunia,” kata AKP Rifandy.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
















