Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Di tengah keluhan masyarakat soal sulitnya mendapatkan solar bersubsidi, aparat Satreskrim Polres Banjar justru menemukan praktik penimbunan biosolar yang diduga sudah berjalan selama berbulan-bulan di Kabupaten Banjar.
Sebanyak 1.080 liter biosolar berhasil disita dari sebuah rumah yang juga dijadikan bengkel di Jalan Ahmad Yani KM 74, Desa Batu Balian, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (6/5/2026). Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial AA dan MS.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Banjar, Ipda Rizky Febrianto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan distribusi ilegal BBM bersubsidi yang dinilai menjadi salah satu penyebab kelangkaan solar di lapangan.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan solar di lokasi tersebut,” ujar Rizky.
Laporan itu diterima polisi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 12.30 WITA. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan biosolar yang disimpan di sejumlah jeriken dan satu tandon besar.
Selain menyita 1.080 liter biosolar, polisi juga mengamankan empat jeriken kapasitas 20 liter dan satu unit mobil Isuzu Panther pickup warna biru yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penimbunan.
Dari hasil penyelidikan, pasutri tersebut diduga membeli biosolar dari kendaraan pengangkut BBM yang melintas, kemudian menimbunnya untuk dijual kembali ke sejumlah pihak, termasuk sektor perkebunan.
“Sudah berjalan sekitar tiga sampai empat bulan,” jelas Rizky.
Polisi menduga praktik ini memanfaatkan tingginya kebutuhan solar di tengah distribusi yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Keduanya terancam pidana maksimal enam tahun penjara,” tegasnya.
Polres Banjar memastikan kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal lain.
Selain itu, patroli dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi juga akan diperketat, terutama di tengah masih terjadinya kelangkaan solar di sejumlah wilayah.
Rizky turut mengimbau masyarakat agar aktif melapor apabila menemukan dugaan penimbunan BBM maupun LPG yang dijual di atas harga eceran tertinggi.
“Jika masyarakat mengetahui adanya dugaan penimbunan solar, minyak, atau LPG, segera laporkan ke Polres Banjar. Kami akan langsung menindaklanjuti,” pungkasnya.



















