Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas ll B Banjarbaru terima Remisi Khusus (RK), atau pengurangan masa tahanan.
Pemberian remisi tersebut, diserahkan langsung oleh Kalapas Kelas ll B Banjarbaru I Wayan Nurasta Wibawa, Rabu (10/4/2024) usai pelaksanaan Salat Ied, di Lapangan Tenis Lapas Banjarbaru.
Totalnya, ada sebanyak 1.280 WBP yang menerima RK tersebut, dari yang sebelumnya 1.697 WBP yang diusulkan.
Kalapas Kelas ll B Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, dari 1.280 WBP yang menerima RK, ada lima WBP yang langsung bebas.
“Penerima RK ll tahun ini ada 16 WBP. Lima orang diantaranya langsung bebas, sedangkan 11 orang lainnya menjalani subsider atau denda,” ujarnya.
Sementara untuk penerima RK l, lanjut Kalapas, sebanyak 1.264 WBP menerima RK I masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian.
Menurut Wayan, besaran remisi yang diperoleh WBP bervariatif. Mulai dari 15 hari sebanyak 240 orang RK I dan 2 orang RK II, 1 bulan sebanyak 752 orang RK l dan 5 orang RK II, 1 bulan 15 hari sebanyak 200 orang RK I dan 7 orang RK II, dan 2 bulan sebanyak 72 orang RK I dan 2 orang RK II.
“Semua warga binaan yang menerima remisi dan langsung bebas pada momen hari raya Idul Fitri ini telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” katanya.
(Randi, red)