Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan terdakwa Ferdiko Kastian Noor alias Riko kembali digelar di Pengadilan Negeri Martapura, Selasa (12/6/2025). Namun lebih dari sekadar perkara hukum, sidang kali ini memperlihatkan dua potret yang patut menjadi perhatian publik, kondisi kesehatan terdakwa yang memprihatinkan dan kerentanan sistem hukum dalam menguji validitas bukti.
Dalam sidang yang menghadirkan sejumlah pihak, kuasa hukum Riko, DR Fauzan Ramon menyampaikan, kliennya masih menderita sakit selama menjalani penahanan.
“Saya menjenguk langsung di Lapas Banjarbaru. Memang ada pendampingan dokter umum, tapi tidak ada rekomendasi medis yang sah dari pihak lapas,” ujar Fauzan usai sidang.
Fauzan menambahkan, pihaknya telah mengajukan surat keterangan medis dari Rumah Sakit Sari Mulia guna memperkuat permohonan pertimbangan hukum.
“Kami berharap hakim tidak hanya melihat dari sisi legalistik, tapi juga sisi kemanusiaan. Klien kami tidak sedang sehat,” katanya.
Lebih dari itu, Fauzan menyoroti ketidakhadiran dua saksi ahli yang seharusnya memberikan keterangan penting di persidangan. Keterangan mereka justru hanya dibacakan oleh jaksa, tanpa dihadirkan langsung untuk diuji oleh pihak pembela.
“Proses pidana bukan adu berkas. Tanpa hadirnya saksi, bagaimana bisa diuji validitas keterangannya” ucapnya.
Kasus ini sendiri menyita perhatian karena berkaitan dengan pengawasan distribusi BBM subsidi, isu yang selama ini menjadi sorotan masyarakat. Riko yang merupakan pengawas SPBU diduga menyalahgunakan barcode pribadinya untuk mengisi solar bersubsidi ke truk-truk yang kemudian dikuras ke tangki penampungan berkapasitas 5.000 liter. Dugaan praktik ini dilakukan secara berulang.
“Kasus ini hanyalah satu potongan dari praktik yang sudah jadi rahasia umum di Kalimantan Selatan. Ini momentum bagi pemerintah untuk membenahi sistem distribusi BBM subsidi yang rentan diselewengkan,” kata Fauzan.
(Randi, red)