Kalimantan Selatan, SuratKabarDigital.com – Aksi penyampaian pendapat yang digelar Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan di Kantor Gubernur Kalsel mendapat tanggapan langsung dari Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin.
Berbagai isu strategis menjadi sorotan mahasiswa, mulai dari kualitas pendidikan, kesehatan, keamanan nasional, persoalan lingkungan, hingga sejumlah isu daerah yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah.
Menanggapi tuntutan di sektor pendidikan, H. Muhidin mengakui kualitas pendidikan di Kalimantan Selatan masih menghadapi tantangan untuk bersaing dengan daerah lain. Salah satu indikatornya terlihat dari persaingan masuk fakultas kedokteran yang masih banyak didominasi peserta dari luar daerah.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berencana melakukan asesmen terhadap tenaga pendidik guna mengevaluasi kualitas pembelajaran yang diberikan di sekolah.
“Ke depan kita akan melakukan asesmen kepada para guru. Tujuannya untuk melihat sejauh mana kualitas pembelajaran yang diberikan sehingga bisa mengimbangi standar pendidikan di daerah lain,” kata Muhidin, Jumat (5/6/2026).
Selain pendidikan, mahasiswa juga menyoroti status kawasan Taman Nasional yang dinilai sebagian pihak berdampak terhadap aktivitas masyarakat. Namun, Muhidin menegaskan pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan untuk mencabut status kawasan tersebut.
Menurutnya, status Taman Nasional justru memberikan perlindungan lingkungan yang lebih kuat dibandingkan kawasan hutan lindung dan tetap membuka ruang pemberdayaan masyarakat di sekitarnya.
“Taman Nasional justru memberikan peluang bagi pemerintah untuk membantu masyarakat yang berada di kawasan tersebut. Tujuannya bukan membatasi aktivitas masyarakat, tetapi menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan manfaat bagi warga,” jelasnya.
Sementara itu, terkait persoalan masyarakat Sidomulyo yang turut disuarakan mahasiswa, Muhidin menegaskan pemerintah tidak dapat mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Ia menilai setiap pihak harus menghormati mekanisme hukum yang berlaku, termasuk terhadap putusan yang mungkin tidak sesuai harapan.
“Kita harus menghormati proses hukum. Pemerintah provinsi sendiri pernah mengalami kekalahan dalam perkara aset karena tidak dapat menunjukkan sertifikat asli saat persidangan. Karena itu, kami tidak bisa mencampuri keputusan pengadilan,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang komunikasi dan siap memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat melalui jalur yang sesuai, termasuk melalui DPRD sebagai lembaga representasi rakyat.
Dalam kesempatan tersebut, Muhidin juga menanggapi pertanyaan mahasiswa mengenai rencana pembangunan stadion internasional di Kalimantan Selatan. Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut masih harus melalui sejumlah tahapan administratif dan prosedural sebelum dapat direalisasikan.
Mulai dari persetujuan masyarakat, pengukuran lahan, proses appraisal, pembayaran ganti rugi, hingga penyelesaian administrasi harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Birokrasi sekarang berbeda dengan dulu. Semua harus melalui tahapan yang jelas dan sesuai aturan. Setelah seluruh proses selesai, barulah pembangunan bisa dilaksanakan,” tegasnya.
Melalui dialog dengan mahasiswa tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap berbagai aspirasi yang disampaikan dapat menjadi masukan konstruktif bagi pembangunan daerah sekaligus memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.










































