Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Personel Satpol Pp Banjarbaru tertibkan belasan warung makan yang buka pada saat bulan Ramadhan, Selasa (28/3/2023). Kasat Pol PP Banjarbaru, Hidayaturahman mengatakan, warung makan yang ditertibkan buka sebelum jam yang telah ditentukan selama bulan Ramadhan.
“Warung makan dilarang melayani pembeli sebelum pukul 15:00 wita,” ujarnya.
Adapun warung makan yang ditertibkan tersebut, dikatakannya, disekitar wilayah Jalan Panglima Batur, Intan Sari dan samping Q Mall.
“Kegiatan kali ini kami hanya melakukan peneguran saja, jika kedepannya pemilik warung makan masih buka sebelum jam yang ditentukan maka akan kami tindak tegas,” katanya.
Tindakan tersebut ujar Dayat, mulai dari sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), hingga penutupan usaha.
Masih kata Dayat, peraturan tersebut dilakukan guna menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
(Randi, Rudy Azhary, red)