0 0
Waktu Baca: < 1 minute
Read Time:35 Second

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – MR, pria berusia 43 tahun diamankan polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur hingga hamil. Parahnya, sebelum melakukan aksinya, pelaku meminumi korban dengan minuman beralkohol. Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasat Reskrim IPTU Zuhri membenarkan kejadian tersebut.

“Dari keterangan pelaku, aksi dilakukan di rumah pelaku di Banjarbaru sebanyak tiga kali. Korban diminumi miras. Saat ini korban hamil saat diilakukan pengecekan mandiri,” ujar Kasat Reskrim.

Lebih jelas, pelaku beraksi pertama kalinya pada September 2022, dan kembali beraksi Januari 2023. Pelaku terancam dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua tas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (Randi, Red, Rudy Azhary)

happy ANAK DI BAWAH UMUR DICABULI DI BANJARBARU
Happy
0 %
sad ANAK DI BAWAH UMUR DICABULI DI BANJARBARU
Sad
0 %
excited ANAK DI BAWAH UMUR DICABULI DI BANJARBARU
Excited
0 %
sleepy ANAK DI BAWAH UMUR DICABULI DI BANJARBARU
Sleepy
0 %
angry ANAK DI BAWAH UMUR DICABULI DI BANJARBARU
Angry
0 %
surprise ANAK DI BAWAH UMUR DICABULI DI BANJARBARU
Surprise
0 %