0 0
Waktu Baca: < 1 minute
Read Time:51 Second

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Penjual miras di ruko yang ada di Jalan Panglima Batur, samping Mini Market Az Zahra Banjarbaru, untuk ke tiga kalinya di tertibkan oleh personel Sat Samapta Polres Banjarbaru, yang pada saat itu merespon adanya laporan melalui aplikasi Cangkal Polres Banjarbaru, yang disampaikan oleh masyarakat.

Penertiban pertama aktivitas penjualan miras itu ditertibkan langsung oleh Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, pada November 2022 lalu.

Berselang satu bulan kemudian, tepatnya 24 Desember 2022, lokasi tersebut kembali terjaring oleh petugas gabungan, yang sedang melakukan giat malam keagamaan Natal dan Tahun Baru.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan, dirinya sudah memperintahkan kepada Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk diberi hukuman tegas.

4805F168-1DE4-42DD-8E64-FE3EA7AF3EDD-1024x682 WALI KOTA BANJARBARU: HUKUM BERAT PENJUAL MIRAS

“Sudah ditindak beberapa kali, maka harus diberikan hukuman tegas. Kalau bisa yang sudah beberapa kali kena rajia ini jangan dihukum ringan lagi,” katanya, Minggu (5/3/2023).

Menurutnya, perlu adanya sanksi penyegelan hingga penahanan terhadap pelaku penjual miras yang sudah terjading beberapa kali ini.

“Hal tersebut juga sudah saya sampaikan ke Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru,” ucapnya.

happy WALI KOTA BANJARBARU: HUKUM BERAT PENJUAL MIRAS
Happy
0 %
sad WALI KOTA BANJARBARU: HUKUM BERAT PENJUAL MIRAS
Sad
0 %
excited WALI KOTA BANJARBARU: HUKUM BERAT PENJUAL MIRAS
Excited
0 %
sleepy WALI KOTA BANJARBARU: HUKUM BERAT PENJUAL MIRAS
Sleepy
0 %
angry WALI KOTA BANJARBARU: HUKUM BERAT PENJUAL MIRAS
Angry
0 %
surprise WALI KOTA BANJARBARU: HUKUM BERAT PENJUAL MIRAS
Surprise
0 %