Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com, SuratKabarDigital.com — Pemanggilan sejumlah staf Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan terkait kegiatan perjalanan dinas (perjadin) periode 2024 hingga 2026 mendapat penjelasan dari pimpinan DPRD Banjar.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, H. Irwan Bora, membenarkan adanya permintaan keterangan terhadap sejumlah staf Sekretariat DPRD Banjar oleh penyidik Polda Kalsel.
Namun, Irwan menegaskan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi untuk memastikan pelaksanaan dan penggunaan anggaran perjalanan dinas telah sesuai ketentuan.
“Iya, memang ada staf dewan kami yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait perjalanan dinas. Setelah proses klarifikasi, tidak ditemukan adanya penyimpangan,” ujar Irwan.
Menurutnya, permintaan keterangan oleh aparat penegak hukum tidak serta-merta menunjukkan adanya dugaan pelanggaran atau tindak pidana.
Irwan menyebut, langkah serupa juga dilakukan terhadap sejumlah daerah lain. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait pemanggilan staf Sekretariat DPRD Banjar tersebut.
“Polda Kalsel tidak hanya meminta klarifikasi di DPRD Banjar. Di daerah lain juga ada. Tujuannya untuk memastikan anggaran perjalanan dinas digunakan sesuai peruntukan dan prosedur,” katanya.
Ia menilai, permintaan keterangan tersebut merupakan bagian dari tugas aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran.
DPRD Kabupaten Banjar, lanjut Irwan, menghormati proses yang dilakukan penyidik Polda Kalsel. Ia berharap informasi mengenai pemanggilan staf tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi yang dapat merugikan lembaga maupun anggota DPRD.
“Kami menghormati penyidik Polda Kalsel yang menjalankan tugas secara profesional. Saya menyampaikan ini supaya masyarakat mengetahui bahwa pemanggilan tersebut merupakan klarifikasi dan tidak ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Sebelumnya, informasi mengenai pemanggilan staf Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar mencuat setelah Ditreskrimsus Polda Kalsel meminta keterangan berkaitan dengan kegiatan perjalanan dinas pada periode 2024 hingga 2026.
Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar, Sri Rahayu, juga telah membenarkan adanya permintaan keterangan tersebut.
Dengan adanya klarifikasi dari pimpinan DPRD Banjar, proses permintaan keterangan terhadap staf Sekretariat DPRD Banjar disebut telah selesai. Dari proses tersebut, menurut Irwan, tidak ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas yang menjadi materi klarifikasi penyidik.











