Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Menyongsong tahun anggaran 2026, Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru memperketat tata kelola pengadaan barang dan jasa dengan mengoptimalkan penggunaan E-Katalog versi 6. Langkah ini ditegaskan dalam rapat koordinasi bersama pejabat pengadaan Pemerintah Kota Banjarbaru di Gedung DPRD, Kamis (5/2).
Rakor dipimpin Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Banjarbaru, Dhiah Tri Widhiningsih, serta menghadirkan Pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Banjarbaru, Elly Zahratan Noor, sebagai narasumber.
Dhiah menyatakan, penguatan pemahaman Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menjadi kunci agar belanja daerah berjalan tertib dan tepat waktu.
“Melalui rakor ini, kami ingin menyamakan persepsi sekaligus merumuskan strategi belanja barang dan jasa agar proses pengadaan di lingkungan Sekretariat DPRD Banjarbaru berlangsung efektif dan akuntabel,” ujarnya.
Dalam pembahasan, peserta mendalami mekanisme pengadaan melalui E-Katalog, termasuk penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) berbasis sistem terbaru. Penekanan diberikan pada implementasi E-Katalog versi 6 agar seluruh proses selaras dengan regulasi terkini.
Hasil rakor menyepakati bahwa seluruh dokumen pengadaan tahun anggaran 2026 harus disusun secara menyeluruh untuk satu tahun penuh. Setiap PPTK yang telah menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) diminta segera menyusun anggaran kas tahunan.
Selain itu, para PPTK juga diminta segera melakukan pemesanan melalui E-Katalog sesuai Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan ketentuan yang berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari keterlambatan realisasi kegiatan.
Sekretariat DPRD menegaskan komitmennya menjaga kepatuhan terhadap regulasi pengadaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan profesional di lingkungan legislatif Kota Banjarbaru.











