BANJARBARU, SuratKabarDigital.com – Kemampuan 89 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam mengelola keuangan daerah diuji melalui penilaian kompetensi yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Kalsel.
Uji kompetensi yang berlangsung dalam Angkatan I hingga III tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan aparatur yang bertugas mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki kemampuan teknis, ketelitian, serta integritas dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Kegiatan yang dilaksanakan melalui UPTD Sertifikasi Kompetensi SDM BPSDMD Kalsel itu resmi ditutup di Aula Kampus I BPSDMD Provinsi Kalsel, Kamis (5/11/2026).
Sekretaris BPSDMD Kalsel, Rina Astuti, mewakili Kepala BPSDMD Faried Fakhmansyah, mengatakan kompetensi pengelola keuangan menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.
“Melalui uji kompetensi ini, kita memastikan para pengelola keuangan memiliki pemahaman yang mendalam, ketelitian, serta integritas yang tinggi dalam mengawal APBD,” ujarnya.
Menurut Rina, penilaian tersebut tidak semestinya dipandang sebagai formalitas administratif untuk memenuhi kewajiban aparatur. Lebih dari itu, uji kompetensi menjadi instrumen untuk mengukur sekaligus memetakan kapasitas pegawai berdasarkan kemampuan yang dimiliki.
Hasil penilaian juga diharapkan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pemetaan manajemen talenta ASN di lingkungan Pemprov Kalsel.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi SDM UPTD Sertifikasi Kompetensi SDM, Rismaya Ariesdianti, menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti 89 ASN dari berbagai jabatan pengelola keuangan.
Peserta terdiri dari bendahara penerimaan, bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu, bendahara penerimaan dan pengeluaran BLUD, serta bendahara pada unit organisasi bersifat khusus.
Dalam pelaksanaannya, peserta tidak hanya menjalani tes tertulis. BPSDMD menerapkan tiga metode penilaian, yakni Computer Assisted Test (CAT), uji kasus, dan wawancara.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pra-uji kompetensi secara serentak pada 20 Oktober 2026. Selanjutnya, pelaksanaan uji kompetensi Angkatan I hingga III berlangsung pada 3–4 November 2026 di Kampus I BPSDMD Kalsel, baik secara langsung maupun daring melalui Zoom Meeting.
Untuk mendukung objektivitas penilaian, kegiatan ini melibatkan tujuh asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintahan Dalam Negeri (LSP PDM) Kemendagri dan tiga asesor dari LSP PDM Provinsi Kalimantan Selatan.
Adapun narasumber pra-uji berasal dari BPSDM Kemendagri, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, serta Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
Terkait hasil penilaian, Rismaya menyebutkan penetapan status kompeten atau belum kompeten bagi para peserta akan diputuskan melalui rapat pleno pada Selasa, 10 November 2026. Hasilnya kemudian disampaikan kepada peserta melalui grup WhatsApp.
Peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh sertifikat yang diterbitkan LSP PDM Kemendagri. Sementara seluruh peserta tetap mendapatkan sertifikat pra-uji sebagai bukti telah mengikuti tahapan awal kegiatan.
Bagi peserta yang belum memenuhi standar kompetensi, BPSDMD meminta agar hasil tersebut dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kemampuan sebelum mengikuti pengujian berikutnya.
“Bagi peserta yang nantinya belum dinyatakan kompeten, tidak perlu berkecil hati. Jadikan pengalaman ini sebagai motivasi untuk terus belajar dan meningkatkan kemampuan, sehingga ke depan dapat mengikuti uji kompetensi kembali dengan hasil yang lebih baik,” tutupnya.










































