Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Menjelang hari Natal dan Tahun Baru 2022, Lapas Kelas ll B Banjarbaru menyiapkan usulan 13 remisi khusus. Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas ll B Banjarbaru Amico Balalembang, melalui Kasi Binadik Lapas Banjarbaru Septyawan Kuspriyo mengatakan, 13 remisi khusus yang diusulkan merupakan tahanan dari berbagai kasus.
“Remisi khusus yang diberikan mulai dari 15 hari hingga satu bulan,” katanya, Kamis (9/12/2021).
Nantinya, lanjut Septya, setelah SK dari pusat sudah keluar akan langsung diserahkan kepara tahanan yang mendapatkan remisi tersebut.
“Penyerahan SK remisi khusus kepada para tahanan akan diberikan pada 25 Desember nanti,” ucapnya.
Belum diketahui di remisi khusus Natal ini apakah ada tahanan yang langsung bebas atau tidak, karena pihak Lapas Banjarbaru juga masih menunggu SK dari pusat. (Randi/Rudy Azhary/Ris)