by

HAKIM VONIS 20 TAHUN PENJARA KAKAK BERADIK PELAKU PEMBUNUHAN SADIS DI PARAMASAN

-HUKUM-190 Views
banner 468x60

Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Didi Irama alias Dipan di kawasan pendulangan emas Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, akhirnya memasuki babak akhir di pengadilan.Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Martapura menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada dua terdakwa yang merupakan kakak beradik, Fatimah (28) dan Parhan alias Papar (34), dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Martapura, Kamis (12/6/2026).

banner 336x280

Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Banjarbaru dengan pertimbangan faktor keamanan.

Ketua Majelis Hakim Imelda Indah dalam amar putusannya menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun,” ujar Imelda saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan unsur pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan jaksa telah terpenuhi. Kasus ini sendiri berawal dari konflik rumah tangga antara korban dan Fatimah yang diketahui baru menikah sekitar satu bulan sebelum kejadian.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Juli 2025 di kawasan pendulangan Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar. Saat itu korban, Fatimah, dan seorang saksi berjalan menuju lokasi pendulangan. Dalam perjalanan terjadi pertengkaran yang memicu emosi.

Korban disebut sempat menampar Fatimah dan melempar anak yang sedang digendongnya ke pinggir sungai. Situasi yang memanas kemudian berujung pada aksi kekerasan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Fatimah lebih dulu menyerang korban, sementara Parhan yang datang dari arah hulu sungai kemudian ikut membantu adiknya.

Serangan berulang kali itu menyebabkan korban meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan, di antaranya lengan kiri terputus dan kepala terpisah dari tubuh.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa dari LBH Intan Banjar, Rahmi Fauzi dan Nisa Afifa, menyatakan bersyukur karena klien mereka terhindar dari hukuman mati.

“Pada dasarnya kami bersyukur karena vonis majelis hakim hari ini telah melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukuman mati,” ujar Fauzi usai sidang.

Meski demikian, pihaknya masih menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Penasihat hukum juga menilai peristiwa tersebut terjadi secara spontan akibat konflik rumah tangga yang memanas.

“Kami menilai perbuatan para terdakwa itu spontanitas. Meski perbuatannya sadis, bukan berarti otomatis ada unsur perencanaan,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Tim JPU Kejari Banjar, Radityo Wisnu Aji, menegaskan majelis hakim telah menyatakan unsur pembunuhan berencana terbukti dalam perkara tersebut.

“Itu pandangan dari penasihat hukum,” tegas Radityo.

Ia mengatakan pihak jaksa juga mengambil waktu pikir-pikir untuk mempelajari salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami akan mempelajari salinan lengkap putusan terlebih dahulu dan mendiskusikannya dengan pimpinan sebelum memutuskan langkah selanjutnya,” pungkasnya.

banner 336x280