Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menghadiri acara pemusnahan Barang bukti (BB) yang telah inkracht periode Desember 2020 sampai dengan Juni 2021, Jumat (23/7/2021) di lapangan terbuka Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Wali Kota mengatakan, pemusnahan BB ini merupakan salah satu pertanggung jawaban Kejaksaan Negeri Banjarbaru kepada masyarakat. “Barang bukti yang telah disita oleh negara wajib untuk dihancurkan, jika telah selesai dalam persidangan,” katanya. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru Andri Irawan menjelaskan, BB yang di musnahkan hari ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Banjarbaru. “Narkotika jenis sabu, obat-obat terlarang dan…
Baca selengkapnya >>>>>>