Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan terdakwa Ferdiko Kastian Noor alias Riko kembali digelar di Pengadilan Negeri Martapura, Selasa (12/6/2025). Namun lebih dari sekadar perkara hukum, sidang kali ini memperlihatkan dua potret yang patut menjadi perhatian publik, kondisi kesehatan terdakwa yang memprihatinkan dan kerentanan sistem hukum dalam menguji validitas bukti. Dalam sidang yang menghadirkan sejumlah pihak, kuasa hukum Riko, DR Fauzan Ramon menyampaikan, kliennya masih menderita sakit selama menjalani penahanan. “Saya menjenguk langsung di Lapas Banjarbaru. Memang ada pendampingan dokter…
Baca selengkapnya >>>>>>