KEPALA SAMSAT BANJARBARU JELASKAN KENAIKAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Banjarbaru – Terhitung sejak Januari 2025 mendatang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan memberlakukan dan merealisasikan pajak opsen atau tambahan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut disampaikan Kepala UPPD Samsat Banjarbaru Bayu Pengayom Ajie sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau Hape. Dijelaskan Bayu, kenaikan pajak bukan total 66 persen secara keseluruhan, melainkan 33 persen sebab adanya penurunan nilai koefisien PKB dari 1,5 persen menjadi 1,2 persen pada 2025. Sebab lainnya adalah hitungan nilai jual kendaraan bermotor atau MJKN dikali koefisien yang dulunya 1,5 persen…

Baca selengkapnya >>>>>>