
SKANDAL RUMDIN KETUA DPRD BANJARBARU: IBARAT BUBUR BASI YANG TETAP DISAJIKAN
Oleh: Rudy Azhary
Ibarat nasi sudah menjadi bubur. Parahnya, bubur tersebut sudah basi, tetapi masih saja disajikan. Begitulah gambaran gamblang mengenai status Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Banjarbaru per akhir Juli 2026.
Sejak dibangun pada 2019 menggunakan anggaran daerah sebesar Rp2,5 miliar, rumah megah itu kini tertutup pagar akses. Buntu—tanpa ada jalan menuju ke sana. Pertengahan Juli 2026 menjadi awal petaka ketika akses masuk ke rumah dinas tersebut resmi ditutup. Penutupan ini menjadi peringatan keras: rumah dinas tersebut berdiri di atas lahan milik warga sipil, bukan aset Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru. Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 706 PK/PDT/2024 pada tingkat Peninjauan Kembali.

Anehnya, meski putusan MA sudah terbit sejak 2024, rumah dinas tersebut tetap saja dihuni oleh Ketua DPRD saat itu, Fadliansyah (2019–2024), dan diteruskan oleh Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera (2024–2029). Pada Juli 2026, terjadi pergantian nakhoda di DPRD Banjarbaru. Gusti Rizky digantikan oleh Muhammad Syahrial untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Berbeda dari para pendahulunya, Syahrial tampaknya enggan menempati rumah dinas tersebut, sekalipun ia dilantik sebelum penutupan akses terjadi.
Skandal ini memicu gelombang spekulasi, pertanyaan, hingga dugaan miring:
- Mengapa rumah dinas masih difungsikan, padahal MA sejak 2024 telah memutus bahwa lahannya bukan milik Pemko Banjarbaru?
- Berapa besar uang negara yang mengalir untuk pemeliharaan dan operasional kediaman yang berdiri di atas lahan bermasalah tersebut?
- Mengapa putusan lembaga peradilan tertinggi sekelas MA seolah diabaikan begitu saja dalam kebijakan anggaran daerah?
Menurut sejumlah sumber, Pemko Banjarbaru bergeming dengan dalih bangunan tersebut masih tercatat sebagai aset daerah. Pemko beralasan “menunggu eksekusi”, sementara pihak pemilik lahan yang sah enggan mengajukan eksekusi karena merasa haknya sudah jelas secara hukum.

Satu hal yang harus digarisbawahi: ada uang rakyat yang dipakai untuk membangun dan membiayai operasional rumah dinas tersebut. Pertanggungjawaban atas penggunaan APBD ini wajib dibuka secara transparan kepada publik! Mengapa pemerintah seolah buta dan tuli terhadap putusan hukum yang sudah inkracht?
Seharusnya, begitu ada ketetapan hukum, Pemko Banjarbaru mengambil langkah antisipatif dan adaptif. Pemerintah bisa mengalihkan hak fasilitas Ketua DPRD ke skema alternatif—seperti tunjangan perumahan yang sah sesuai regulasi—bukannya terus-menerus mengucurkan anggaran daerah ke bangunan yang cacat secara status kepemilikan.
Peristiwa ini harus menjadi tamparan keras. Langkah bijak yang wajib diambil pemerintah saat ini adalah melakukan evaluasi total terhadap administrasi hukum dan sistem pengelolaan aset daerah. Pemerintah wajib memastikan status kepemilikan aset secara clean and clear sebelum menggaransi pengeluaran anggaran.
Jangan biarkan nasi yang berubah menjadi bubur basi terus-menerus disajikan kepada masyarakat. Anggaran daerah adalah uang rakyat, dan setiap rupiahnya menuntut pertanggungjawaban yang jujur dan transparan.

















