Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru bergerak cepat menyiapkan data dan dokumen yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait monitoring tata kelola pemerintahan daerah Tahun Anggaran 2024 hingga 2026.
Langkah percepatan itu dibahas dalam rapat koordinasi internal yang digelar di Ruang Intan Utama Gedung DPRD Banjarbaru, Selasa (19/5/2026), dipimpin langsung Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru, Hj Arnawaty Sufiatin.
Dalam rapat tersebut, seluruh bagian di lingkungan Sekretariat DPRD diminta bergerak cepat menyiapkan berbagai dokumen administrasi yang diperlukan agar proses penyampaian data berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Arnawaty menegaskan, koordinasi antarbidang menjadi kunci utama agar pemenuhan data monitoring KPK dapat berjalan efektif tanpa kendala administratif.
“Koordinasi yang baik menjadi kunci agar seluruh dokumen dapat disiapkan tepat waktu dan sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Ia mengatakan, setiap bagian harus memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing agar proses verifikasi hingga pengumpulan dokumen bisa dilakukan secara maksimal.
Selain itu, ketelitian dalam penyusunan dan pengecekan data juga menjadi perhatian serius, mengingat dokumen tersebut akan digunakan dalam proses monitoring tata kelola pemerintahan oleh KPK RI.
Untuk memastikan validitas data, Sekretariat DPRD Banjarbaru juga melakukan koordinasi intensif dengan Person in Charge (PIC) Inspektorat Kota Banjarbaru.
“Semua data harus dipastikan valid dan sesuai agar tidak menimbulkan kendala administratif di kemudian hari,” tegasnya.
Menurut Arnawaty, percepatan pemenuhan data tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD Banjarbaru dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.










































