REAKSI ANGGOTA DPRD KOTA BANJARBARU SAAT HARI LIBUR DIGESER
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com -Pemerintah secara resmi menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021. Perubahan hari libur itu sendiri tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Namun digesernya hari libur perayaan Maulid Nabi tersebut langsung menimbulkan pro-kontra di tengah publik. Pasalnya alasan dari pergeseran hari liburnya tersebut dianggap sejumlah pihak tak relevan, padahal saat ini kasus Covid-19 sedang menurun.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi lll DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari juga angkat bicara. Menurutnya, Saat Covid-19 mulai melandai bahkan hajatan nasional mulai normal sepertinya menggeser hari libur keagamaan dengan alasan agar tak banyak mobilitas pada saat liburan dan tidak berkerumun sudah tidak relevan.
“Keputusan lama yang tidak diadaptasikan dengan berlibur pada waktunya merayakan acara keagamaan. di Indonesia memiliki banyak hari libur dikarenakan menghormati hari besar kegamaan. Sehingga libur itu mengikuti hari besar keagamaan bukan hari kegamaan mengikuti hari libur,” ucapnya.
Lanjut Nurkhalis, jika ada penggeseran hari libur ke setelah atau sebelum hari besar keagamaan berarti tambahan karena kita memang selalu libur.
“Suatu keputusan hukum yang landasannya karena darurat jika daruratnya sudah hilang maka hukumnya berubah ke hukum asalnya,” ujarnya.
Masih kata Nurkhalis, keputusan pemerintah menggeser hari libur keagamaan pada sebelumnya dilakukan karena kasus Covid-19 di Tanah Air memang masih tinggi-tingginya. Berbeda dengan saat ini, Khalis menilai, kondisi sudah menjadi lebih baik.
“Kedepan berharap agar keputusan pemerintah untuk menggeser hari libur keagamaan kedepannya perlu dikoreksi dan dievaluasi,” katanya.