by

PT PALMINA UTAMA BANTAH SENGAJA BAKAR LAHAN, SEBUT KEBAKARAN JUSTRU RUGIKAN PERUSAHAAN

banner 468x60

Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com — Manajemen PT Palmina Utama membantah tudingan yang menyebut perusahaan sengaja melakukan pembakaran lahan untuk membuka perkebunan kelapa sawit.

banner 336x280

Bantahan tersebut disampaikan Wakil Direktur PT Palmina Utama, Rahmad Ade Hidayatullah, saat dikonfirmasi Radio Suara Banjar seusai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Karhutla dan Mitigasi Dampak Musim Kemarau Berkepanjangan di Bukit Bintang Park And Resort, Rabu (9/9/2026) siang.

Rahmad menegaskan, seluruh area konsesi perkebunan kelapa sawit milik perusahaan telah selesai dibuka dan ditanami sejak 2012.

Menurutnya, tanaman kelapa sawit yang berada di dalam konsesi saat ini juga telah memasuki masa produksi. Karena itu, ia menilai tudingan bahwa perusahaan sengaja membakar lahan untuk membuka kebun tidak masuk akal.

“Lahan kami sudah tertanam semuanya sejak 2012. Kalau ada kebakaran, kami justru rugi karena buah dan tanaman sawit terbakar. Selain itu, ada risiko sanksi hukum yang sangat tegas. Jadi tidak mungkin perusahaan sengaja membakarnya,” tegas Rahmad.

Klaim Titik Api Berasal dari Luar Konsesi

Rahmad juga menyebut hasil pemantauan udara menggunakan drone menunjukkan dugaan sumber api berasal dari luar area perkebunan.

Menurutnya, titik api terlihat dari arah selatan, yang berada di sekitar kawasan permukiman, semak purun hingga lahan pertanian warga di wilayah perbatasan Kabupaten Banjar dan Barito Kuala.

Bahkan, dalam kegiatan patroli, tim perusahaan mengaku sempat merekam dugaan aktivitas pembakaran yang dilakukan oknum warga.

Lokasi dugaan pembakaran tersebut disebut berjarak sekitar 2–3 kilometer dari batas area perkebunan.

Atas kondisi tersebut, perusahaan mengaku mengambil langkah pencegahan dengan menggandeng kepolisian dan memberikan imbalan bagi masyarakat yang mampu memberikan informasi akurat mengenai pelaku pembakaran lahan.

“Perusahaan siap memberikan imbalan sebesar Rp5 juta per pelaku bagi warga yang dapat melaporkan pembakar lahan secara akurat beserta bukti yang cukup untuk memproses hukum,” ujarnya.

Klaim Perkuat Sarpras Karhutla

Di sisi lain, Rahmad memastikan PT Palmina Utama telah menyiapkan sarana dan prasarana untuk menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Ia menyebut perusahaan telah memenuhi bahkan melampaui standar kelengkapan sarpras sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 6 Tahun 2025.

Saat ini, perusahaan menyiagakan 40 unit pompa berkapasitas kecil. Jumlah tersebut diklaim lebih banyak dibandingkan syarat minimal sebanyak 30 unit.

Selain itu, tersedia 30 unit pompa dengan kapasitas di atas 25 HP, atau lebih tinggi dari ketentuan minimal 20 unit.

Setiap unit pompa juga dilengkapi sekitar lima rol selang dengan panjang total sekitar 150 meter untuk menjangkau titik api dari sumber air.

Perusahaan juga menerapkan sistem kanalisasi dengan setiap blok lahan seluas sekitar 30 hektare dikelilingi kanal air. Sistem tersebut disiapkan untuk memastikan ketersediaan sumber air ketika musim kemarau.

Tak hanya mengandalkan personel internal, PT Palmina Utama juga menggelar pelatihan rutin bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Banjar.

Perusahaan turut menggandeng desa-desa sekitar melalui pembentukan kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).

Bantuan berupa satu hingga tiga unit armada pompa air juga disalurkan ke setiap desa penyangga. Langkah tersebut ditujukan agar penanganan kebakaran dapat dilakukan sedini mungkin sebelum api merembet dan mendekati areal perkebunan.

Dengan berbagai langkah tersebut, manajemen PT Palmina Utama menegaskan komitmennya untuk mencegah dan menangani karhutla, sekaligus membantah tudingan bahwa kebakaran sengaja dilakukan perusahaan untuk membuka lahan.

banner 336x280