Views: 2
0 0
Read Time:44 Second
IMG 20240504 085147
Foto (1st): Truk bermuatan tanah merah melintas di kawasan Jalan Mistar Cokrokusuma Kecamatan Cempaka

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Kabar penjualan tanah merah hasil kerukan proyek Embung Cempaka di Kota Banjarbaru masih terdengar hingga awal Mei 2024. Padahal, proyek senilai lebih kurang Rp3,8 miliar itu sudah rampung meskipun dilakukan proses addendum lantaran pengerjaannya melebihi batas waktu dan hanya mencapai 77 persen saja.

IMG 20240504 085253
Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Deny Pramudji

Dikonfirmasi kabar tersebut, Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Banjarbaru Deny Pramudji langsung membantah dan memberikan penjelasan.

“Hasil galian banyak masih diletakan di kawasan itu dan banyak warga yang meminta. Ada pengerukan untuk diratakan dengan alat berat. Ya sampai addendum dan kena penalti kontraktornya,” ujarnya.

Proyek embung itu, dijelaskan Deny memang terkendala keterlambatan pengerjaan, namun sudah diselesaikan termasuk denda keterlambatannya. Total denda yang harus dibayarkan kontraktor ditambahkan Deny sebesar Rp40 juta sesuai perhitungan keterlambatan. (Rudy Azhary, red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %