Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Kabar penjualan tanah merah hasil kerukan proyek Embung Cempaka di Kota Banjarbaru masih terdengar hingga awal Mei 2024. Padahal, proyek senilai lebih kurang Rp3,8 miliar itu sudah rampung meskipun dilakukan proses addendum lantaran pengerjaannya melebihi batas waktu dan hanya mencapai 77 persen saja.
Dikonfirmasi kabar tersebut, Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Banjarbaru Deny Pramudji langsung membantah dan memberikan penjelasan.
“Hasil galian banyak masih diletakan di kawasan itu dan banyak warga yang meminta. Ada pengerukan untuk diratakan dengan alat berat. Ya sampai addendum dan kena penalti kontraktornya,” ujarnya.
Proyek embung itu, dijelaskan Deny memang terkendala keterlambatan pengerjaan, namun sudah diselesaikan termasuk denda keterlambatannya. Total denda yang harus dibayarkan kontraktor ditambahkan Deny sebesar Rp40 juta sesuai perhitungan keterlambatan. (Rudy Azhary, red)