Banjarbaru, SuratKabarDigital.com — Penjabat Sementara Wali Kota Banjarbaru yang menjabat sekaligus Direktur SATPOL PP dan LINMAS KEMENDAGRI Bernhard E. Rondonuwu didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru Marhain Rahman, Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu H Rooswandi Salem, KASAT POL-PP Kabupaten Tanah Bumbu H Riduan. Mengadakan sosialisasi tentang Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 kepada seluruh Camat dan Lurah se-Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (7/10/2020).
Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor yang dalam hal ini diwakilkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu H Rooswandi Salem menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, kami menyambut baik dan siap melaksanakan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 ini, Karena sebagai pedoman bagi kami Pemerintah Daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu, dalam melaksanakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, yakni penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pengaturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, menjadi hal yang sangat penting bagi kami Pemerintah Daerah, untuk menjamin terciptanya kondisi yang kondusif di Kabupaten Tanah Bumbu. Sebab dengan situasi yang kondusif, diharapkan semua aktifitas yang dilaksanakan oleh masyarakat Bumi Bersujud, dapat berjalan dengan tenteram, tertib dan nyaman. Sehingga program dan kegiatan dapat dilaksanakan secara optimal, guna mewujudkan keberhasilan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, di Kabupaten Tanah Bumbu.
Penjabat Sementara Wali Kota Banjarbaru yang menjabat sekaligus Direktur SATPOL PP dan LINMAS KEMENDAGRI Bernhard E. Rondonuwu dalam paparannya menyampaikan intinya adalah bersama dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bersama Sekertaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, KASAT POL PP Kabupaten Tanah Bumbu, serta seluruh Camat dan Lurah se Kabupaten Tanah Bumbu meyakinkan bahwa Camat dan Lurah, kasi Trantib adalah bagian terpenting dari penegakan protokol covid 19 yang ada di lapisan masyarakat paling bawah, serta tugas dan fungsi bagi seluruh ASN adalah yang harus melaksanakan edukasi kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing agar masyarakat menyadari pentingnya menjalankan protocol kesehatan dalam kehisupan sehari-hari, kita ingin agar penanganan covid 19 itu sampai ke tingkat lingkup pemerintahan terbawah di mulai dari tingkat Kecamatan, Desa, serta sampai ke lapisan Kelurahan yang dikoordinir oleh Camat, Lurah, Trantip, serta dibantu oleh rekan rekan TNI-POLRI yang ada di wilayahnya. (Adv)