Home / HUKUM / OKNUM PAMBAKAL YANG SEMPAT MELARIKAN DIRI BERHASIL DITEMUKAN SETELAH 22 HARI PENGEJARAN

OKNUM PAMBAKAL YANG SEMPAT MELARIKAN DIRI BERHASIL DITEMUKAN SETELAH 22 HARI PENGEJARAN

Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Oknum Pambakal di Kabupaten Banjar yang terjerat kasus korupsi berinisial PD, dikabarkan sempat kabur saat hendak pelimpahan berkas (P21) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Kini, Oknum Pambakal tersebut telah ditemukan setelah 22 hari melarikan diri.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, membenarkan penangkapan PD yang sempat kabur saat hendak proses P21.

“Saya mendapatkan informasi dari Kasat Reskrim pada Kamis 26 Desember sekitar pukul 12.30 siang, bahwa terkangka PD yang sempat melarikan diri telah berhasil diamankan di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Kapolres, Jumat (27/12/2024).

Kapolres juga mengakui, tidak ada perlawanan terhadap PD saat diamankan. PD menyadari perbuatannya dan koperatif saat dibawa ke Polres Banjar

Kata Kapolres, saat ini tersangka telah diamankan di Polres Banjar dan akan secepatnya dilakukan proses P21 di Kejaksaan Negeri Banjar.

“Tersangka PD sudah berada di Polres Banjar. Rencananya siang ini akan kami lakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Banjar,” katanya.

Kapolres juga berpesan, kepada seluruh jajarannya agar bisa lebih meningkatkan kewaspadaan sesuai dengan SOP.
(Randi, red)

Tagged:

BACA YUKS >>>

SERBA SERBI

Penanggungjawab Umum: Rudy Azhary | Jurnalis: Rudy Azhary, Khairiadi Asa, Randi S, Aries | Kontributor: Habibie, Syahman, Wahdhana, Helmansyah | Design & IT: Zyanka

Alamat:
Komplek Guntung Manggis Living Style Blok A14 RT24 RW03, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru | WA: 085246263283

Suratkabardigital.com adalah media online di bawah naungan PT Media Digital Khatulistiwa. Perusahaan tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia, dan para Jurnalis telah mengikuti Uji Kompetensi dari jenjang Muda, Madya, dan Utama.

SEPUTAR IBUKOTA

KABUPATEN BANJAR

HUKUM

Dinding Kota

Daerah

Baca selengkapnya >>>

Baca Yuks