Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Oknum Pambakal di Kabupaten Banjar yang terjerat kasus korupsi berinisial PD, dikabarkan sempat kabur saat hendak pelimpahan berkas (P21) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Kini, Oknum Pambakal tersebut telah ditemukan setelah 22 hari melarikan diri.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, membenarkan penangkapan PD yang sempat kabur saat hendak proses P21.
“Saya mendapatkan informasi dari Kasat Reskrim pada Kamis 26 Desember sekitar pukul 12.30 siang, bahwa terkangka PD yang sempat melarikan diri telah berhasil diamankan di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Kapolres, Jumat (27/12/2024).
Kapolres juga mengakui, tidak ada perlawanan terhadap PD saat diamankan. PD menyadari perbuatannya dan koperatif saat dibawa ke Polres Banjar
Kata Kapolres, saat ini tersangka telah diamankan di Polres Banjar dan akan secepatnya dilakukan proses P21 di Kejaksaan Negeri Banjar.
“Tersangka PD sudah berada di Polres Banjar. Rencananya siang ini akan kami lakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Banjar,” katanya.
Kapolres juga berpesan, kepada seluruh jajarannya agar bisa lebih meningkatkan kewaspadaan sesuai dengan SOP.
(Randi, red)