Home / BERITA UTAMA / MK TETAPKAN PEMILIHAN SUARA ULANG PILKADA BANJARBARU

MK TETAPKAN PEMILIHAN SUARA ULANG PILKADA BANJARBARU

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Keputusan mengejutkan datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Banjarbaru 2024. Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025), MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Banjarbaru.

Ketua MK Suhartoyo, yang membacakan amar putusan, menegaskan bahwa PSU harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. Keputusan ini menjadi pukulan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru yang sebelumnya telah menetapkan hasil Pilkada.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru untuk melaksanakan PSU pada setiap TPS dalam Pilkada Banjarbaru dengan menggunakan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan pada hari pemungutan suara,” katanya.

Lebih lanjut, MK juga menekankan bahwa surat suara dalam PSU harus tetap mencantumkan gambar pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, serta satu kolom kosong tanpa gambar, sesuai dengan aturan pemungutan suara ulang.

Keputusan ini sekaligus membatalkan keputusan KPU Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 dan menolak seluruh eksepsi yang diajukan KPU sebagai termohon.
(Randi, red)

Tagged:

BACA YUKS >>>

SERBA SERBI

Penanggungjawab Umum: Rudy Azhary | Jurnalis: Rudy Azhary, Khairiadi Asa, Randi S, Aries | Kontributor: Habibie, Syahman, Wahdhana, Helmansyah | Design & IT: Zyanka

Alamat:
Komplek Guntung Manggis Living Style Blok A14 RT24 RW03, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru | WA: 085246263283

Suratkabardigital.com adalah media online di bawah naungan PT Media Digital Khatulistiwa. Perusahaan tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia, dan para Jurnalis telah mengikuti Uji Kompetensi dari jenjang Muda, Madya, dan Utama.

SEPUTAR IBUKOTA

KABUPATEN BANJAR

HUKUM

Dinding Kota

Daerah

Baca selengkapnya >>>

Baca Yuks