Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Perkembangan teknologi yang serba canggih seperti sekarang ini, dapat memudahkan sejumlah urusan. Misalnya dalam melakukan transaksi jual beli secara online.
Namun kemudahan bertransaksi lewat online itu, dimanfaatkan oleh dua pria asal Hulu Sungai Utara (HSU) untuk melakukan aksi penipuan.
Kedua pria itu, yakni Bahran Azmi alias Azmi (23) dan Riza Hendriyani alias Ehen (33), yang berhasil menipu tiga orang korbannya.
Modusnya, dengan membuat postingan menjual perangkat elektronik di halaman Facebook. Namun setelah transaksi terjadi, pembeli hanya mendapatkan kotak jam tangan, berisi satu botol bekas minyak wangi.
“Modusnya menjual barang secara online, namun mengirimkan tidak sesuai dengan barang yang dijual,” kata Kaporles Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Reskrim, Iptu Zuhri Muhammad, Rabu (11/1/2023).
Iptu Zuhri menjelaskan, ada tiga orang yang menjadi korban dalan transaksi penipuan online tersebut, dengan total kerugian senilai Rp 3,8 Juta.
“Dari tiga korban penipuan transaksi online itu, satu di antaranya berasal dari Pulau Sumatra. Sedangkan dua korban lainnya masing-masing dari Kota Banjarmasin dan Banjarbaru,” ujarnya.
Atas perbuatan para pelaku tersebut, dilanjutkan Iptu Zuhri, kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru, terjerat pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan.
“Masyarakat agar berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan jual beli melalui media online. Jangan terpengaruh dengan harga murah dan bujuk rayu dari pelaku penipuan,” ucap Iptu Zuhri. (Randi, Rudy Azhary, red)