Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Tragedi memilukan terjadi di Desa Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Seorang pelajar perempuan berusia 18 tahun ditemukan tewas di kamar mandi sebuah rumah, diduga menjadi korban pembunuhan oleh pria yang awalnya berniat mencuri.
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Banjar, Rabu (22/4/2026). Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli mengungkapkan, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
“Korban merupakan seorang pelajar. Ia ditemukan meninggal dunia di kamar mandi dengan mulut tersumpal sikat gosok lantai serta terdapat tanda-tanda kekerasan,” ujarnya.
Pelaku berinisial NP (23) diketahui merupakan residivis kasus pencurian pada 2020 dan 2023 di wilayah hukum Polres Tapin. Ia berhasil diamankan polisi pada hari yang sama setelah kejadian.
“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian di rumahnya di Kabupaten Tapin,” ucapnya
Dari hasil penyelidikan, pelaku awalnya berniat melakukan pencurian di rumah milik seorang warga bernama Jubainah yang saat itu dalam keadaan kosong. Ia masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan cangkul.
Namun, situasi berubah drastis saat korban datang dan memergoki pelaku yang bersembunyi di kamar mandi.
“Karena takut aksinya diketahui, pelaku panik dan langsung menyerang korban dengan cara membanting lalu menyumpal mulut korban dengan sikat lantai hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kapolres.
Sebelum kejadian, korban diketahui sempat beraktivitas seperti biasa. Ia menutup warung sekitar pukul 22.00 WITA, lalu membeli makanan instan di warung terdekat, bahkan sempat berpamitan tidur kepada kekasihnya melalui pesan WhatsApp. Tak lama berselang, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kamar mandi.
“Pelaku mengambil barang berharga milik korban berupa satu unit iPhone 11 dan sepeda motor Honda Beat, lalu melarikan diri,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.










































