Banjarbaru, SuratKabarDigital.com — Pembongkaran keramik di los basah Pasar Bauntung, Kota Banjarbaru, tak hanya menyisakan persoalan lantai yang dinilai licin. Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Siska Monalisa, justru menyoroti pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang harus menanggung biaya pembongkaran dan penggantian material tersebut?
Menurut Siska, persoalan tidak seharusnya berhenti pada fakta bahwa keramik di area los basah dinilai licin. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, ia ingin memastikan apakah persoalan tersebut muncul akibat kesalahan spesifikasi sejak tahap perencanaan atau persoalan lain dalam pelaksanaan proyek.
“Ramai orang bicara hasil akhirnya, keramiknya licin. Sebagai pengawas, saya tidak berhenti di situ,” ujar Siska.
Ia menilai karakter los basah seharusnya sudah menjadi pertimbangan sejak awal. Area tersebut merupakan lokasi yang terus bersentuhan dengan air sehingga pemilihan material lantai semestinya memperhitungkan aspek keamanan, termasuk tingkat kelicinan.
Karena itu, menurut Siska, spesifikasi material tidak semestinya baru dipersoalkan setelah pekerjaan selesai dan digunakan.
Ia meminta sejumlah hal dibuka secara terang, mulai dari kapan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis disusun, pada tahun anggaran berapa keputusan terkait material diambil, hingga siapa yang nantinya menanggung biaya pembongkaran dan penggantian keramik.
“Siapa yang menanggung biaya pembongkaran — pihak pelaksana atau APBD?” tegasnya.
Siska menekankan, dirinya tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan. Namun, ia ingin memastikan proses pekerjaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen.
“Saya tidak sedang menilai orang. Saya menilai dokumen,” katanya.
Apabila nantinya ditemukan bahwa spesifikasi lantai memang keliru sejak awal, Siska menilai evaluasi tidak boleh hanya diarahkan kepada pelaksana pekerjaan.
Menurutnya, perlu dilihat pula bagaimana spesifikasi tersebut disusun, diperiksa, hingga akhirnya masuk ke dalam kontrak pekerjaan.
Tak hanya soal keramik, Siska juga menyoroti sistem aliran air di los basah. Menurutnya, perencanaan semestinya telah memperhitungkan bagaimana air dialirkan agar tidak menimbulkan genangan yang berpotensi memunculkan persoalan baru.
Ia mengingatkan agar perbaikan terhadap pekerjaan yang bermasalah tidak justru membuat pemerintah daerah mengeluarkan anggaran untuk pekerjaan yang sama secara berulang.
“Jangan sudah dibangun, ketahuan licin, lalu dibongkar lagi. Itu beban anggaran yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal,” ujarnya.
Diketahui, pengerjaan los basah tersebut direncanakan dan diselesaikan pada masa kepemimpinan daerah sebelumnya. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Siska mendorong penelusuran berbasis dokumen agar persoalan tidak berhenti pada pergantian material semata.
Siska memastikan akan meminta dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, kontrak, hingga laporan konsultan pengawas melalui mekanisme resmi di Komisi III DPRD Kota Banjarbaru.
Ia menyatakan penilaian lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh dokumen diterima dan ditelaah.
Dengan demikian, sorotan terhadap los basah Pasar Bauntung kini bukan sekadar soal keramik licin, tetapi juga menyangkut bagaimana sebuah keputusan teknis dibuat dan apakah perbaikan yang dilakukan nantinya akan kembali membebani anggaran daerah.
















