Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Adanya kabat pengajuan hak angket di DPRD Kabupaten Banjar, Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Banjar yang dijadwalkan pada Rabu (27/3/2024) sekitar pukul 21.00 Wita mengalami kendala.
Kendala tersebut, terjadi karena tidak adanya satupun unsur pimpinan DPRD yang berhadir untuk memimpin rapat. Namun, rapat Bamus telah memenuhi kuorum dengan kehadiran 13 Anggota.
Anggota DPRD Banjar, Ahdiat Nurhan mengatakan, rapat paripurna akan kembali digelar besok, Kamis (28/3/2024).
“Kami akan adakan rapat paripurna besok. Sedangkan, untuk rapat Bamus hari ini sudah memenuhi jumlah kuorum, karena anggota yang berhadir sebanyak 13 orang,” ujarnya.
Dalam konteks pimpinan rapat, Ahdiat menjelaskan, jika unsur pimpinan tidak hadir dan anggota yang hadir sudah memenuhi kuorum, maka akan dilakukan pemilihan pimpinan rapat dari anggota yang hadir.
“Hal tersebut sudah diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD. Jika pimpinan tidak ada, dan anggota yang berhadir sudah memenuhi kuorum, maka akan dilakukan pemilihan dari anggota yang berhadir untuk dijadikan sebagai pimpinan rapat,” katanya.
Ahdiat enggan mengomentari penyebab kendala dalam jalannya rapat Bamus, termasuk tiga kali pergantian pimpinan rapat.
“Itu masalah internal, yang penting rapat sudah dapat dilaksanakan,” katanya.
Sementara itu, Ahdiat memastikan bahwa dalam rapat Bamus tidak ada pembahasan terkait pengajuan hak angket dalam rapat paripurna.
“Dalam rapat Bamus DPRD tidak ada membicarakan hal itu. Jadi tidak ada,” ucapnya.
Ahdiat juga menjelaskan bahwa dalam rapat Bamus hanya dilakukan perubahan jadwal kegiatan DPRD untuk bulan Maret 2024, sedangkan jadwal kegiatan untuk bulan April 2024 akan dibahas dalam rapat Bamus berikutnya.