KASUS PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN DIPIDANA EMPAT BULAN PENJARA

KASUS PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN DIPIDANA EMPAT BULAN PENJARA

0 0
Waktu Baca: < 1 minute
Read Time:55 Second

Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan oleh Fauzan Ramon, terhadap Abdul Wahidi atau AW, kini telah mendapat hukuman penjara selama empat bulan. Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (16/7/2024) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Martapura.

AW dikenakan pasal alternatif, sebelumnya AW juga didakwa pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik. Lalu, pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan terhadap pelapor, Fauzan Ramon.

“Meminta kepada hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama empat bulan dikurangi masa tahanan,” ucap Jaksa Joko Firmansyah, saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Jaksa juga menyampaikan, hal yang memberatkan AW yaitu pernah dihukum pidana sebelumnya. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa berusia 60 tahun lebih.

Disamping itu, Hakim Ketua Putu Agus Wiranata mengatakan, kepada penasihat hukum bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 18 Juli mendatang, dengan agenda pembelaan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Sujono memastikan, telah menyiapkan pembelaan di persidangan selanjutnya.

“Keberatan-keberatan terhadap tuntutan akan kami sampaikan dalam sidang pembelaan nanti,” ucap Sujono.

(Randi, Rudy Azhary, red)

happy KASUS PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN DIPIDANA EMPAT BULAN PENJARA
Happy
0 %
sad KASUS PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN DIPIDANA EMPAT BULAN PENJARA
Sad
0 %
excited KASUS PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN DIPIDANA EMPAT BULAN PENJARA
Excited
0 %
sleepy KASUS PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN DIPIDANA EMPAT BULAN PENJARA
Sleepy
0 %
angry KASUS PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN DIPIDANA EMPAT BULAN PENJARA
Angry
0 %
surprise KASUS PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN DIPIDANA EMPAT BULAN PENJARA
Surprise
0 %