Home / PEMKO BANJARBARU / JPO BANJARBARU DUA DIRESMIKAN

JPO BANJARBARU DUA DIRESMIKAN

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Jembatan penyeberangan orang (JPO) yang ada di Jalan Ahmad Yani Kilometer 34 Kota Banjarbaru, akhirnya diresmikan, Kamis (5/1/2023). Peresmian JPO itu dilakukan langsung oleh Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, ditandai dengan cara pembunyian sirene.

Wali Kota berharap, untuk bisa bersama-sama menjaga dan merawat JPO, yang merupakan JPO pertama se Kalimantan Selatan.

“Gunakan sebaik-baiknya, semoga JPO ini bisa dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama,” katanya.

Menurutnya, JPO tersebut akan sangat berfungsi bagi masyarakat, ditambah lokasi JPO yang berdekatan dengan beberapa sekolah yang akan membantu para pelajar untuk menyeberang.

“Para pelajar akan sangat terbantu dengan adanya JPO. Jadi mari kita semua bersama-sama untuk merawat dengan baik JPO,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Eka Yuliesda mengatakan , JPO tersebut dibangun guna memenuhi hak pejalan kaki.

“Selain itu saat ini kepadatan arus lalu lintas meningkat, karena Banjarbaru sudah menjadi Ibu Kota Provinsi Kalsel,” ujarnya.

Eka menjelaskan, JPO tersebut memiliki daya tampung maksimal 400 Kg per meter persegi. Bila dianalogikan ke jumlah orang dalam satu meter persegi, mampu menampung sebanyak tiga orang.

“Sehingga bila berdesakan, JPO mampu menampung maksimal 100 orang,” kata Eka.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BACA YUKS >>>

SERBA SERBI

Penanggungjawab Umum: Rudy Azhary | Jurnalis: Rudy Azhary, Khairiadi Asa, Randi S, Aries | Kontributor: Habibie, Syahman, Wahdhana, Helmansyah | Design & IT: Zyanka

Alamat:
Komplek Guntung Manggis Living Style Blok A14 RT24 RW03, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru | WA: 085246263283

Suratkabardigital.com adalah media online di bawah naungan PT Media Digital Khatulistiwa. Perusahaan tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia, dan para Jurnalis telah mengikuti Uji Kompetensi dari jenjang Muda, Madya, dan Utama.

SEPUTAR IBUKOTA

KABUPATEN BANJAR

HUKUM

Dinding Kota

Daerah

Baca selengkapnya >>>

Baca Yuks