Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com — Mengaku sebagai anggota kepolisian menjadi modus tiga pria berinisial S, E dan Z untuk menakut-nakuti korban hingga menyerahkan uang. Aksi tersebut terbongkar setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi. Ketiganya ternyata bukan anggota Polres Banjar.
Kasus dugaan pemerasan disertai ancaman kekerasan itu terjadi di kawasan Sekumpul, Kompleks Bincau Indah, wilayah hukum Polsek Martapura Kota.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, mengungkap kasus tersebut dalam press release di Polres Banjar, Sabtu (5/9/2026). Ia menjelaskan, aksi tersebut bermula ketika salah seorang pelaku menawarkan obat-obatan yang disebut sejenis narkoba kepada korban melalui aplikasi WhatsApp.
“Korban kemudian membeli obat tersebut yang ditawarkan. Namun setelah transaksi, situasi justru berubah. Pelaku datang menemui korban, tak lama berselang, dua pelaku lainnya datang dan mengaku sebagai anggota Polres Banjar,” jelas Kapolres.
Mereka kemudian menuduh korban sebagai pengguna sekaligus pengedar narkoba dan mengancam akan memprosesnya secara hukum.
“Modusnya berpura-pura menjadi anggota polisi Polres Banjar. Korban dituduh memakai dan mengedarkan obat-obatan jenis narkoba,” tambahnya.
Identitas polisi palsu itu kemudian digunakan untuk menekan korban. Ketiga pelaku meminta sejumlah uang dengan dalih agar korban tidak diproses secara hukum. Nilai yang diminta awalnya Rp20 juta.

“Karena tidak mempunyai uang, korban dan keluarganya sempat meminya agar nomalnya bisa diturunkan. Awalnya Rp20 juta, Rp15 juta, Rp10 juta hingga Rp5 juta,” katanya.
Nominal yang disepakati Rp5 juta tersebut dimaksud korban akan dibayar dengan cara dicicil. Uang tunai sebesar Rp2 juta dan telepon seluler milik korban juga telah diambil pelaku.
Kejanggalan mulai dicurigai korban dan keluarganya setelah para pelaku mengamcam mereka agar tidak kembali melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pengecekan dan identifikasi terhadap orang-orang yang mengaku sebagai anggota Polres Banjar tersebut.
“Setelah kita melakukan pengecekan dan identifikasi, pelaku ini bukan anggota kepolisian. Tetapi menggunakan dalil anggota kepolisian untuk memeras dan mengancam korban,” tegasnya.
Motif para pelaku melakukan aksinya tersebut berbeda-beda. Dari ketiga pelaku, satu pelaku melakukan aksinya karena desakan ekonomi, satu lagi karena ingin menikah, dan satu lagi ikutan saja.
“Ada yang karena desakan ekonomi, ingin menikah dan ikutan saja. Ketiga pelaku kini telah kami amankan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, S, E dan Z dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang tindak pidana pemerasan dan ancaman kekerasan.
















