Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Personel Sat Pol PP Banjarbaru menjaring enam perempuan terlibat aktivitas prostitusi online, Selasa (10/1/2023). Dari enam pelaku itu, dua di antaranya masih berusia dibawah umur.
Yakni HN (17) dan HA (16), sementara perempuan lainnya SR (23), MR (21), NM (20) dan NJ (19). Kasatpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturahman mengatakan, para pelaku terbukti menjajakan diri secara online.
“Petugas di lapangan menemukan percakapan tawar menawar melalui aplikasi pesan singkat berwarna hijau. Dengan terang-terangan mereka mengakui memasang tarif antara Rp 300 hingga 400rb Ribu untuk satu kali kencan,” kata Dayat, Rabu (11/1/2023).
Para pelaku itu, dilanjutkan Dayat, diamankan di salah satu indekos yang berlokasi di Jalan Bina Satria Guntung Jingah Kelurahan Loktabat Utara dan satu rumah di Kompleks Citra Bintang Wikatama, Kelurahan Sungai Ulin.
“Selain mengamankan pelaku prostitusi online, petugas juga turut mengamankan beberapa remaja laki-laki. Mereka juga ikut terlibat dalam praktik prostitusi tersebut, bahkan satu di antaranya juga pernah diamankan, karena kasus serupa pada akhir September tahu lalu,” ucapnya.
Masih kata Dayat, para pelaku yang terlibat aktivitas prostitusi online tersebut diamankan ke Mako Satpol PP Banjarbaru, beserta barang bukti, berupa alat kontrasepsi, tisu bekas pakai dan sejumlah barang lainnya.
“Dibawa ke Mako, karena terbukti melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran, Perda Nomot 1 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Usaha Rumah Kost dan Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ucapnya. (Randi, Rudy Azhary, red)