DUH, GADIS USIA 14 TAHUN JADI KORBAN PENCABULAN DI BANJARBARU

DUH, GADIS USIA 14 TAHUN JADI KORBAN PENCABULAN DI BANJARBARU

0 0
Waktu Baca: 2 minutes
Read Time:1 Minute, 45 Second

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Dua orang pemuda warga Kota Banjarbaru diamankan petugas kepolisian Polsek Liang Anggang. Bukan tanpa sebab, kedua pemuda itu diamankan karena mencabuli seorang gadis yang masih di bawah umur, pada Kamis (28/12/2023) lalu, di sebuah kamar kos-kosan yang ada di Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru.

Kedua pemuda itu ialah, RC 21 tahun, dan DA 20 tahun. Dilaporkan orang tua korban ke Polsek Liang Anggang, saat orang tua tersebut menjemput anaknya yang masih berusia kurang lebih 14 tahun, di lokasi kejadian bersama dengan kedua pemuda tersebut.

Kapolsek Liang Anggang Kompol Yuda Kumoro Pardede menjelaskan, kejadian berawal dari RC menjemput korban dan membawanya ke sebuah kos-kosan tersebut, untuk pesta miras sekitar pukul 02.00 wita.

“Setelah itu korban masuk kedalam kamar dan disusul oleh pelaku RC hingga mengunci pintu kamar. Setelah dirayu oleh pelaku, korban dicium hingga melakukan hubungan seksual,” ujar Yuda, Rabu (3/1/2024).

IMG-20240103-WA0018 DUH, GADIS USIA 14 TAHUN JADI KORBAN PENCABULAN DI BANJARBARU

Setelah itu, lanjut Kapolsek, pelaku DA mengetok pintu kamar tersebut dan tidak berselang lama korban dan pelaku keluar dari kamar tersebut, dan melanjutkan pesta miras.

“Setelah itu, pelaku DA juga ikut meraba bagian dada korban. Tidak berselang lama korban tertidur di lokasi tersebut,” katanya.

Keesokannya, orang tua dari korban mencari keberadaan pelaku karena anaknya dijemput oleh temannya sekitar pukul 02.00 Wita.

“Orang tua korban menjeput anaknya keesokan harinya sekitar pukul 14.00 Wita. Sebelumnya, ayah korban mencari-cari anaknya ke temannya dan diketahui anaknya berada di sebuah kos,” ujarnya,

Setelah itu, orang tua korban melaporkannya ke Polsek Liang Anggang, dan kedua pelaku berhasil diamankan Polisi saat berada di indekos tersebut.

IMG-20240103-WA0017 DUH, GADIS USIA 14 TAHUN JADI KORBAN PENCABULAN DI BANJARBARU

Kedua pelaku mengakui perbuatannya karena telah mencabuli korban. Atas perbuatannya, kedua pelaku itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

RC dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI no 17 Tahun 2016 tentang penetapan peratiran pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

DA dikenakan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 th 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Randi, red)

happy DUH, GADIS USIA 14 TAHUN JADI KORBAN PENCABULAN DI BANJARBARU
Happy
0 %
sad DUH, GADIS USIA 14 TAHUN JADI KORBAN PENCABULAN DI BANJARBARU
Sad
0 %
excited DUH, GADIS USIA 14 TAHUN JADI KORBAN PENCABULAN DI BANJARBARU
Excited
0 %
sleepy DUH, GADIS USIA 14 TAHUN JADI KORBAN PENCABULAN DI BANJARBARU
Sleepy
0 %
angry DUH, GADIS USIA 14 TAHUN JADI KORBAN PENCABULAN DI BANJARBARU
Angry
0 %
surprise DUH, GADIS USIA 14 TAHUN JADI KORBAN PENCABULAN DI BANJARBARU
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *