Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Dua desa di Kabupaten Banjar kini memiliki pemimpin baru setelah Pemerintah Kabupaten Banjar melantik Pambakal Pengganti Antarwaktu (PAW) Desa Kertak Empat, Kecamatan Pengaron dan Desa Alalak Padang, Kecamatan Cintapuri Darussalam.
Pelantikan berlangsung di Mahligai Sultan Adam Martapura, Rabu (7/10/2026) pagi. Dua pambakal yang dilantik yakni Dadang Ardiyanto sebagai Pambakal Desa Kertak Empat dan Juhdi sebagai Pambakal Desa Alalak Padang.
Berbeda dengan pelantikan pambakal hasil pemilihan reguler, keduanya tidak memulai masa jabatan dari awal. Mereka harus langsung melanjutkan roda pemerintahan desa hingga berakhirnya sisa masa jabatan pambakal sebelumnya yang masih sekitar empat tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Muhammad Hafiz Anshari, mengatakan pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemilihan Pambakal PAW yang digelar pada 30 September 2026.
“PAW ini melanjutkan sisa masa jabatan. Hari ini telah dilantik dua desa, yaitu Desa Kertak Empat dan Desa Alalak Padang,” ujar Hafiz usai pelantikan.
Ia menjelaskan, proses PAW dilakukan karena jabatan pambakal di kedua desa mengalami kekosongan setelah pambakal sebelumnya meninggal dunia.
Khusus Desa Alalak Padang, Hafiz mengungkapkan pambakal sebelumnya sempat tersangkut perkara korupsi. Namun, perkara tersebut masih dalam proses persidangan ketika yang bersangkutan meninggal dunia.
“Iya memang benar adanya tersangkut kasus korupsi, tapi di saat sidang masih proses berjalan, yang bersangkutan meninggal dunia,” jelasnya.
Dituntut Langsung Bergerak
Dengan masa jabatan yang masih tersisa sekitar empat tahun, Hafiz meminta kedua pambakal PAW tidak membutuhkan waktu lama untuk beradaptasi.
Terlebih, pemerintahan desa saat ini tengah memasuki sejumlah agenda penting, mulai dari pembahasan APBDes perubahan hingga penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.
“Saat ini proses APBDes perubahan, kemudian proses RKP. Maka segera lakukan percepatan penyusunan, kemudian bersinergi dengan aparat pemerintah desa,” katanya.
Menurut Hafiz, kehadiran pambakal baru diharapkan mampu memastikan roda pemerintahan desa kembali berjalan secara efektif sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Ingatkan Amanah Jabatan
Sementara itu, Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengingatkan kedua pambakal PAW bahwa jabatan yang diemban bukan sekadar posisi pemerintahan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
“Ingatlah bahwa jabatan ini nantinya harus saudara pertanggungjawabkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, kepada masyarakat dan juga kepada negara,” tegas Saidi.
Ia meminta pambakal yang baru dilantik segera membangun komunikasi dan sinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, lembaga kemasyarakatan serta seluruh elemen masyarakat.
Saidi juga menekankan agar penyelenggaraan pemerintahan desa dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel dan partisipatif serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pambakal memiliki tanggung jawab memastikan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan hingga pemberdayaan masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Pelantikan ditandai dengan penandatanganan berita acara sumpah jabatan dan pakta integritas oleh kedua pambakal PAW bersama Bupati Banjar. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan pemasangan tanda jabatan serta pemberian ucapan selamat dari jajaran pejabat yang hadir.











