by

DPRD BANJARBARU WARNING DISDIK, PPDB 2026 DIMINTA TRANSPARAN DAN BEBAS POLEMIK

banner 468x60

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – DPRD Kota Banjarbaru meminta pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2026 berjalan sesuai aturan dan ketentuan nasional agar tidak memicu polemik di tengah masyarakat.

banner 336x280

Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru, Ririk Sumari Restuningtyas usai rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru yang membahas kesiapan pelaksanaan PPDB.

“Komisi I menekankan penerimaan siswa baru harus disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang ada. Terkait zonasi juga harus dilaksanakan sesuai kebijakan nasional,” ujarnya.

Menurut Ririk, pelaksanaan PPDB harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi agar masyarakat mendapatkan kepastian dan keadilan dalam proses penerimaan siswa baru.

Ia menilai pelaksanaan PPDB di Banjarbaru dalam beberapa tahun terakhir sudah menunjukkan perbaikan signifikan dan tidak lagi menimbulkan polemik besar seperti sebelumnya.

“Kalau dievaluasi, tahun-tahun kemarin tidak terlalu ramai, artinya sudah mulai berjalan sesuai prosedur,” katanya.

Selain menyoroti PPDB yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026, Komisi I DPRD Banjarbaru juga memberi perhatian terhadap pelaksanaan ujian akhir sekolah berbasis daring atau online.

Ririk meminta evaluasi terus dilakukan guna meminimalisasi kendala teknis yang berpotensi mengganggu proses pembelajaran maupun pelaksanaan ujian di sekolah.

Tak hanya itu, DPRD juga mendorong optimalisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), terutama untuk mendukung perbaikan sarana dan prasarana sekolah di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

“Kalau memungkinkan, penggunaan Dana BOS bisa dimanfaatkan untuk rehab ringan atau sedang. Misalnya perbaikan mebel seperti kursi atau fasilitas kecil lainnya sehingga bisa digunakan siswa,” ungkap Politisi PKB tersebut.

Menurutnya, penggunaan dana BOS tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku dan dilakukan melalui koordinasi aktif antara sekolah dengan Dinas Pendidikan agar kebutuhan mendesak tetap bisa ditangani.

banner 336x280