BPPRD BANJARBARU TINDAK TEGAS RESTO TIDAK BAYAR PAJAK REKLAME
Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Tunggak pajak reklame selama dua tahun, restoran Bebek Sinjay yang ada di samping Museum Lambung Mangkurat Banjarbaru, didatangi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Banjarbaru, Senin (10/6/2024).
Kedatangan petugas BPPRD Banjarbaru didampingi Satpol Pp Banjarbaru itu, untuk menyegel reklame yang belum dibayarkan pajaknya.
“Terhitung mulai tahun 2022 hingga 2024, pihak resto belum membayarkan pajak reklamenya,” ujar Kepala BPPRD Banjarbaru Kemas Akhmad Rudi Indrajaya.
Rincinya kata Rudi, total yang harus dibayarkan pihak resto sebesar Rp7,2 juta. BPPRD Banjarbaru melakukan penyegelan dengan menempelkan stiker peringatan.
“Kami segel reklamenya, kami tempelkan stiker. Kemungkinan besok akan kami tutup total reklamenya. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan kami cabut,” katanya.
Kata Rudi, sebelumnya pihaknya sudah memberikan surat peringaran (SP) sebanyak tiga kali. Namun demikian, pihak resto belum ada itikad baik untuk melunasi tunggakan pajak tersebut.
“Ini sebagai salah satu tindak tegas kami. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang taat membayar pajak untuk pembangunan Kota Banjarbaru,” ucapnya.
(Randi, red)