Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Polemik proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut yang sempat disorot publik akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Banjar. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar menegaskan proyek tahap I berupa pematangan lahan telah selesai 100 persen dan tidak mangkrak seperti yang sebelumnya ramai diperbincangkan.
Plt Kepala Dinkes Banjar, dr Noripansyah, mengakui memang sempat terjadi keterlambatan pengerjaan oleh pihak kontraktor. Namun, menurutnya seluruh tahapan pekerjaan kini telah diselesaikan sepenuhnya.
“Memang ada keterlambatan penyelesaian oleh pihak penyedia, namun proyek pembangunan tahap I RS Tipe D Gambut sudah selesai sepenuhnya,” ujar dr Noripansyah.
Tak hanya memastikan proyek tahap awal telah rampung, Pemkab Banjar juga mengambil langkah baru dengan mengubah skema pembangunan RS Tipe D Gambut menjadi proyek tahun jamak (multiyears) dengan total anggaran mencapai sekitar Rp120 miliar.
Perubahan skema itu disebut sebagai upaya agar pembangunan rumah sakit berjalan lebih efektif, terintegrasi dan tidak kembali menimbulkan persoalan di lapangan.
Untuk memperkuat pengawasan proyek, Pemkab Banjar turut menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dari kepolisian sebagai pendamping selama proses pembangunan berlangsung.
“Kita menggandeng APH untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan, agar pelaksanaan proyek berjalan transparan dan tidak kembali bermasalah,” katanya.
Sebelumnya, proyek pematangan lahan senilai Rp10 miliar tersebut sempat menjadi sorotan setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya keterlambatan pengerjaan dan kekurangan volume pekerjaan.
Selain itu, evaluasi bersama Tim Ahli Penyelidikan Tanah Universitas Lambung Mangkurat (ULM) juga mencatat sejumlah temuan terhadap pekerjaan kontraktor pelaksana, PT Rizky Karya Nusantara.
Meski demikian, pihak kontraktor disebut telah menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab menyelesaikan seluruh kewajiban pekerjaan, termasuk membayar denda keterlambatan sesuai ketentuan.
“Pihak penyedia juga siap bertanggung jawab dan menyelesaikan seluruh kewajibannya, termasuk membayar denda keterlambatan pengerjaan,” ucapnya.
Dr Noripansyah menjelaskan, pembangunan RS Tipe D Gambut sebelumnya dirancang dalam lima tahapan. Namun setelah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, pemerintah daerah memutuskan proyek lebih tepat dilaksanakan melalui skema multiyears.
Menurut Kemendagri, pembangunan rumah sakit merupakan proyek kompleks karena mencakup instalasi medis khusus, sistem kelistrikan, dokumen amdal hingga sertifikasi bangunan hijau, sehingga dinilai lebih efektif jika dikerjakan dalam satu kontrak jangka panjang.
“Dari total anggaran Rp120 miliar, sekitar Rp10 miliar telah digunakan untuk tahap pematangan lahan. Sementara sisanya akan dialokasikan secara bertahap melalui skema multiyears sesuai kemampuan keuangan daerah tanpa memutus kontrak pekerjaan,” ungkapnya.
Saat ini, Dinkes Banjar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga tengah menyusun nota kesepahaman (MoU) bersama DPRD Kabupaten Banjar guna memperkuat legalitas perubahan skema proyek tersebut sebelum disahkan dalam rapat paripurna.
“Hal ini bertujuan untuk memperkuat legalitas perubahan skema proyek, sebelum disahkan dalam rapat paripurna,” tutupnya.

















































