Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasat Lantas Polres Banjarbaru Iptu Guntar Eko Lumbanraja, menjelaskan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan, hal tersebut disampaikannya, Sabtu (25/12/2021). Iptu Eko mengatakan, pemohon SIM harus melalui semua prosedur yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan.
“Jika pemohon tidak lolos dalam tahap tes kesehatan dan tes pisikologi maka pemohon tersebut tidak dapat melanjutkan praktek online dan praktek langsung,” ujarnya.
Adapun sejumlah persyaratan, lanjut Iptu Eko, yang wajib dilengkapi para pemohon yakni, KTP dan apabila ingin perpanjang SIM tersebut juga harus melampirkan SIM lamanya.
“Sesuai peraturan pemerintah no 76, untuk tarif pembuatan SIM A yakni sebesar 120 ribu, sedangkan untuk perpanjangannya sebesar 80 ribu, dan untuk pembuatan SIM C sebesar 100 ribu untuk perpanjangannya 75 ribu,” ujarnya.
Iptu Eko menambahkan, melalui aplikasi Cangkal masyarakat juga bisa meregistrasi langsung untuk mengolah SIM. (Randi/Rudy Azhary/Ris)