Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru siap-siap terkena sanksi jika terbukti mengakal pada saat jam kerja. Hal itu ditegaskan Sekda Kota Banjarbaru H Said Abdullah saat dikonfirmasi terkait kabar adanya ASN yang banyak keluyuran pada saat jam kerja masih berlangsung, Jumat (15/12/2023), di ruang kerja Sekda.
Sekda mengatakan, semua pelanggaran ada sanksinya, termasuk indisipliner ASN di Pemerintahan Kota Banjarbaru. “Ada istilah 101. Pegawai hadir atau absen setelah absen tidak ada di kantor dan sore balik lagi absen. Itu melanggar disiplin,” tegas Sekda.
Menurutnya, perbuatan tersebut juga dikategorikan sebagai tindakan korupsi, yaitu korupsi waktu. Dirinya pun membenarkan jika sudah menerima laporan tentang perilaku pegawai 101, dan bolos kerja tanpa ijin pimpinan.
Menindaklanjuti itu, Sekda akan memanggil semua Kepala Bidang beserta pimpinannya, sesuai dengan peraturan pemerintah tentang Disiplin PNS.
“ASN /PNS itu pelayan publik yang memberikan pelayanan dengan profesional dan berkualitas. Ada aturan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Setiap ASN dan Non ASN harus menaati regulasi, termasuk tentang disiplin,” kata Sekda.
Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS telah resmi ditandatangani Presiden Jokowi. Dalam aturan ini disebutkan sanksi bagi atasan yang mendiamkan atau tidak mengambil tindakan terhadap PNS yang melanggar disiplin.
Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.
(Tim red)