0 0
Waktu Baca: 2 minutes
Read Time:1 Minute, 55 Second


Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Polres Banjar kembali memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 301, 26 gram, Kamis (21/11/2024). Sabu yang dimusnahkan itu, merupakan hasil ungkap kasus dari empat laporan polisi.

Dari empat laporan polisi itu, terhitung sejak tanggal 8 November hingga 20 November 2024. Dari kasus itu, total ada enam tersangka yang diamankan.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Supriyadi, beserta tamu undangan lainnya. Sabu dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke lobang toilet yang mengalir ke septic tank.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, menjelaskan kronologi kejadiannya. Berawal dari tersangka dengan inisial GN yang diamankan di Kelurahan Murung Keraton Martapura dengan sejumlah barang bukti.

IMG-20241122-WA0003-1024x768 POLRES BANJAR MUSNAHKAN SABU SENILAI RATUSAN JUTA

“GN diamankan dengan barang bukti lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,46 gram. Disana, petugas kembali melakukan pengembangan dan mengantongi identitas tersangka lainnya,” ujarnya.

Setelah penyelidikan, petugas kembali bergerak dan mengamankan tersangka NA dan AJ. Keduanya diamankan saat berada di pinggir Jalan A Yani Kilometer 40.

“Dari tersangka NA dan AJ petugas mendapati barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 49,14 gram, lalu sebelas paket sabu dengan berat bersih 51,50 gram,” katanya.

Tersangka lainnya, kembali diciduk petugas di daerah Kecamatan Sungai Tabuk. Tersanga itu berinisial FN. Dia diamankan beserta barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 3,34 gram.

Lalu, tersangka dengan inisial MJ dan SS. Mereka ditangkap di Kecamatan Gambut dengan barang bukti tiga paket sabu dengan berat bersih 196,8 gram.

Kata Kapolres, total narkotika jenis sabu yang diamankan itu jika dirupiahkan senilai Rp 450 juta lebih.

“Jika dari satu gram sabu bisa dikonsumsi oleh delapan orang, maka kami berhasil menyelamatkan sebanyak 2411 orang dari bahaya narkotika,” katanya.

Disamping itu, Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Tatang Supriyadi mengatakan, dari semua tersangka yang diamankan, sebagian dari mereka ada yang masih satu jaringan.

“Tidak semua satu jaringan, hanya sebagian saja. Rata-rata dari meraka adalah kurir. Jadi kasus ini masih akan terus kami dalami,” ucap Tatang.

Ditanya apakah dari semua tersangka ada yang teridentifikasi dengan jaringan Fredy Pratama. Tatang menjawab hingga saat ini belum ada pelaku satu jaringan dengan Fredy Pratama.

Kata Tatang, atas perbuatannya para tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan pasal 114 UUD RI tentang narkotika.

“Ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
(Randi, red)

happy POLRES BANJAR MUSNAHKAN SABU SENILAI RATUSAN JUTA
Happy
0 %
sad POLRES BANJAR MUSNAHKAN SABU SENILAI RATUSAN JUTA
Sad
0 %
excited POLRES BANJAR MUSNAHKAN SABU SENILAI RATUSAN JUTA
Excited
0 %
sleepy POLRES BANJAR MUSNAHKAN SABU SENILAI RATUSAN JUTA
Sleepy
0 %
angry POLRES BANJAR MUSNAHKAN SABU SENILAI RATUSAN JUTA
Angry
0 %
surprise POLRES BANJAR MUSNAHKAN SABU SENILAI RATUSAN JUTA
Surprise
0 %