WARISAN TANPA JEJAK: POLEMIK SURAT TANAH DI ATAS LAHAN TAK BERTUAN DI KABUPATEN BANJAR

IMG 20250416

Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com — Sebidang tanah seluas 600 meter persegi di RT 06 Desa Tungkaran, Kecamatan Martapura, kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan penerbitan dokumen pertanahan tanpa dasar hukum yang jelas.

Diduga, Pemerintah Desa Tungkaran menerbitkan surat keterangan atas lahan yang masuk dalam kawasan seluas 3 hektare yang disebut-sebut sebagai tanah tak bertuan.

Namun, Kepala Desa Tungkaran, Anwar membantah, tudingan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ilegal.

“Yang kami terbitkan bukan SKT, tapi Sporadik. Sporadik adalah surat pernyataan penguasaan fisik tanah, bukan bukti legalitas hak milik yang sah,” ujarnya.

IMG 20250416 WA0007

Menurut Anwar, penerbitan dokumen itu dilakukan atas permintaan warga yang mengklaim tanah tersebut sebagai warisan leluhur, dan klaim yang kemudian diperkuat oleh kesaksian warga sekitar.

Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar tidak memiliki data atau sertifikat resmi atas tanah itu.

“Kalau pun ada sertifikat, tahunnya pun tidak jelas. Jadi kami tidak punya dasar untuk mengeluarkan SKT. Hanya Sporadik, sebagai pengakuan fisik atas permintaan warga,” katanya.

Anwar menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BPN sebelum menerbitkan dokumen tersebut, dan pengukuran oleh petugas BPN juga telah dilakukan. Hal ini dilakukan karena lahan tersebut rencananya akan dijual kepada pihak ketiga.

Dari keseluruhan lahan tiga hektare, hanya 600 meter persegi yang diberikan dokumen Sporadik. “Karena hanya itu yang ada pengakuan pemiliknya. Kalau terbukti bermasalah, surat itu bisa kami tarik kembali,” ucapnya.
(Randi, red)

Berita pilihan lainnya >>>>