by

WARGA BINAAN MENDAPATKAN HAKNYA

banner 468x60

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Sebanyak 12 warga binaan Lapas Kelas II B Banjarbaru mendapatkan haknya berupa asimilasi rumah, Kamis (25/3/2021), sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32/2020. Kalapas Kelas IIB Banjarbaru Amico Balalembang menjelaskan, asimilasi rumah ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Selama menjalankan asimilasi rumah, WBP diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan dan imbauan pemerintah agar tetap di rumah serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Kalapas.

banner 336x280

Di 2021, ditambahkan Amico, sebanyak 60 orang WBP Lapas Kelas II B Banjarbaru telah menjalani asimilasi di rumah selain untuk memutus mata rantai Covid-19.

“Sebelumnya ada 18 WBP juga menjalani asimilasi pada, Selasa (2/3/2021) lalu. Sesuai Permenkumham tersebut, syarat mendapatkan asimilasi diantaranya berkelakuan baik, mengikuti pembinaan, dan telah menjalani separuh masa pidana,” katanya.

Reporter: Randi
Editor: Rudy Azhary

banner 336x280

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *