Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Pemko Banjarbaru menutup salah satu cafe atau tempat nongkrong yang ada di Jalan Panglima Batur Banjarbaru pada, Rabu (5/4/2023). Penutupan itu, dilakukan oleh petugas Satpol Pp Banjarbaru bersama pihak pengelola.
Penutupan itu, dilakukan karena pihak pengelola tidak memperpanjang izin usaha. Kasat Pol Pp Banjarbaru, Hidayaturahman mengatakan, penutupan itu dilakukan atas inisiatif pemiliknya.
“Karena tidak memperpanjang izin usaha, pemilik kafe memutuskan untuk menutup usahanya tersebut,” ujarnya, Kamis (6/4/2023).
Dijelaskan Dayat, tindakan yang pihaknya lakukan sesuai dengan pasal 6 ayat 1 perda no 12 tahun 2009. Perda tersebut merupakan perubahan atas perda nomor 7 tahun 2003 tentang usaha rumah makan dan restoran.
“Setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha dan restoran wajib memiliki izin dari Wali Kota atau pejabat rumah makan yang ditunjuk,” ucapnya.
Berkaitan soal pajak yang belum dibayarkan, Dayat melanjutkan, pihak pengelola sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
(Randi, Rudy Azhary, red)