Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru mulai menerapkan perubahan besar dalam pengelolaan sampah. Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Gunung Kupang hanya akan menerima sampah residu, sehingga masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari rumah.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut penghentian sistem open dumping di TPA Gunung Kupang menuju pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan melalui sistem controlled landfill maupun sanitary landfill.
Program ini disosialisasikan kepada masyarakat dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Guntung Paikat, Kamis (16/7/2026), dipimpin Kepala DLH Kota Banjarbaru, Shanty Eka Septiani, didampingi Camat Banjarbaru Selatan, Muhammad Firman.
Shanty mengatakan, keberhasilan sistem baru sangat bergantung pada perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah sejak dari sumbernya.
“Pengelolaan sampah dengan sistem open dumping sudah tidak diperbolehkan. Karena itu, masyarakat harus mulai memilah sampah dari rumah agar hanya sampah residu yang masuk ke TPA,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Kecamatan Banjarbaru Selatan ditetapkan sebagai wilayah percontohan. Empat kelurahan, yakni Guntung Paikat, Sungai Besar, Kemuning, dan Loktabat Selatan, mulai menerapkan pemilahan sampah organik dan anorganik.
Dalam skema baru tersebut, sampah organik akan diangkut setiap hari, sedangkan sampah anorganik dijemput sesuai jadwal yang telah ditentukan.
DLH juga menegaskan akan menerapkan aturan yang lebih disiplin. Sampah yang masih tercampur dan tidak dipilah dari rumah tidak akan diangkut ke Pusat Daur Ulang (PDU), karena TPA Gunung Kupang nantinya hanya menerima sampah residu.
“Kami bersyukur mendapat dukungan dari kecamatan, kelurahan hingga masyarakat. Uji coba perubahan perilaku sudah mulai berjalan dan akan terus kami evaluasi,” kata Shanty.
Sementara itu, Camat Banjarbaru Selatan, Muhammad Firman, memastikan seluruh kelurahan di wilayahnya siap mendukung penerapan kebijakan tersebut melalui sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat.
Menurutnya, sejumlah kawasan telah lebih dulu memulai pemilahan sampah dari rumah, di antaranya Komplek Cahaya Ratu Elok di Kelurahan Sungai Besar, Komplek Bina Karya dan Berlina Jaya di Loktabat Selatan, serta Jalan Listrik II di Kelurahan Guntung Paikat.
“Sejumlah RT sudah bergerak lebih dulu. Tantangan terbesar adalah mengubah budaya dan pola pikir masyarakat. Karena itu, edukasi harus terus dilakukan agar program ini benar-benar menjadi kebiasaan warga,” ujar Firman.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap volume sampah yang masuk ke TPA dapat berkurang secara signifikan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah sejak dari rumah demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.










































